Keluarga Ajukan Penangguhan ke Polisi

Keluarga Ajukan Penangguhan ke Polisi

Ilustrasi Penahanan--

KETAHUN RU.ID - Proses hukum terhadap lima warga dari Desa Talang Baru dan Desa Pasar Ketahun yang diduga terlibat dalam aksi perusakan di kantor PT Pamor Ganda Kecamatan Ketahun, masih bergulir. Desakan masyarakat yang dilakukan dalam bentuk aksi susulan ke managemen PT Pamor Ganda untuk melepaskan lima orang yang digiring aparat kepolisian, Selasa (19/7) lalu, belum membuahkan hasil yang diharapkan. 

Informasi yang berhasil dihimpun RU hingga Rabu (20/7) kemarin. Kelima warga yang diamankan Kepolisian, tiga diantaranya masih berada di Mapolres BU dan dua orang lagi, masih di Mapolda BU. Kendati aksi tuntutan masyarakat belum dapat menghentikan proses hukum yang dihadapi oleh lima anggota keluarganya tersebut. Namun, upaya penangguhan terhadap lima orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, sedang diupayakan oleh keluarganya. 

"Hari ini (kemarin, Red) kami di Polda Bengkulu, mengantar surat permohonan penangguhan kepada dua warga yang diamankan oleh pihak kepolisian di Polda Bengkulu," ujar Sekdes Pasar Ketahun, Yundrik.

Diakui Yundrik, upaya penanguhan yang sedang berproses di kepolisian, dilakukan berdasarkan pengajuan yang disampaikan oleh pihak keluarga dari dua orang warganya yang terpaksa berurusan di Mapolda Bengkulu. Surat permohonan penangguhan yang disampaikan oleh pihak keluarga, kata Yundrik, turut diketahui oleh pemerintah kecamatan dan desa. 

"Istri yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan dan diketahui oleh pemerintah kecamatan dan desa. Intinya, proses hukum masih berjalan, upaya penangguhan sedang diusahakan. Kebetulan dua orang di Polda ini adalah warga kami. Tiga warga lainnya ada di Polres BU," imbuhnya.

Disinggung agenda pertemuan bersama Gubernur Bengkulu yang sudah direncanakan, Rabu (20/7) kemarin. Diakui Yundrik, rencana tersebut ditunda. "Ditunda, konfirmasi penundaannya sampai pada kami di desa," ungkapnya.

Terpisah, Kapolsek Ketahun, Iptu Deli Pria Firmawan, S.TK memastikan, aksi susulan yang dilakukan oleh warga di PT Pamor Ganda berlangsung kondusif dan terkendali.

"Hari ini (kemarin, Red) informasinya, mau ke Polres BU untuk menanyakan keadaan warga yang diamankan di Polres BU. Sebagian ada juga yang ke Polda untuk menanyakan rekan mereka di Polda," ungkap Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, total warga yang berada di kepolisian, sebanyak lima orang. Tiga orang diantaranya dari Desa Talang Baru, berada di Mapolres BU dan dua orang lainnya berasal dari Desa Pasar Ketahun, berada di Mapolda Bengkulu.

"Soal itu (Penangguhan,red) bisa langsung berkoordinasi ke Polres BU, ya mas," tutup Kapolsek.

Di sisi lain, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd mengaku, belum dapat berkomentar terkait insiden di PT Pamor Ganda berikut rentetan proses hukum yang dihadapi oleh warga dua desa dalam wilayah kerjanya itu. 

"Maaf, belum bisa memberi komentar," singkat Camat mengakhiri percakapannya dengan wartawan koran ini, saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya, kemarin.(sig)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: