Berkas Korupsi APBDes Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Korupsi APBDes Dilimpahkan ke Pengadilan

MUKOMUKO RU.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah melimpahkan berkas dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Yakni mantan Kades Pasar Ipuh, EH dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, Y. 

"Benar, berkas kedua terdakwa sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.

Berkas kedua terdakwa itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam satu berkas. Dan JPU menunggu penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk sidang pertama dalam perkara tersebut. 

"Untuk jadwal sidang pertama, majelis hakim yang menetapkan. JPU sifatnya menunggu. Biasanya paling cepat terhitung berkas dilimpahkan, satu minggu ke depan, sudah ada jadwal sidang pertama," katanya

Disampaikan Agung, kedua terdakwa hingga saat ini (kemarin), masih tahanan JPU Kejari Mukomuko. Jika telah dijadwalkan persidangan di pengadilan maka kedua terdakwa akan beralih status menjadi tahanan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

"Hingga hari ini (kemarin), kedua terdakwa masih tahanan JPU dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko," ungkapnya

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa diduga paling bertanggung bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2021. Dari total APBDes Pasar Ipuh tahun 2021 Rp 1,1 miliar lebih. Berdasarkan audit ahli Inspektorat Daerah Mukomuko terdapat kerugian negara mencapai Rp 327 juta lebih.

Ini diketahui, ada pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan yakni pembuatan 4 sumur bor, Silpa yang tidak dikembalikan dan gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa tidak bayarkan serta sejumlah item lain yang menyebabkan dugaan kuat merugikan Negara. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: