SK PPPK Guru Siap Dibagi

SK PPPK Guru Siap Dibagi

ARGA MAKMUR RU.ID -  Hitungan awal gaji terhadap 122 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU) yang usulan nomor induknya sudah disetujui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga kini masih belum jelas. Kabar baiknya, daerah kini tengah mempersiapkan pembagian SK PPPK kepada peserta lulus seleksi tahap kedua itu. 

Kepala Dispendik BU, Kardo Manurung, M.Pd, waktu dibincangi soal ini menyampaikan, saat ini daerah tengah memprosesnya. Kardo bilang, hasil koordinasi yang sudah dilakoninya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sember Daya Manusia (BKP-SDM), kini tengah mempersiapkan pembagian SK. Kardo tak menjelas waktu pasti. Tapi ancer-ancernya, dalam waktu dekat. 

"Kalo ga salah, gak lama lagi pembagian SK-nya," kata Kardo Manurung, kemarin. 

Tapi mantan Kepala Dinas Pariwisata itu, belum menyampaikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ratusan ASN itu.  Melihat laju waktu anggaran yang saat ini memasuki medio Juli, bisa jadi 122 PPPK guru itu, bakal menerima gaji perdananya pada Agustus nanti. Itu pun bergantung lagi dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menjadi domain satuan teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. 

"Jelasnya, diupayakan secepatnya ya. Saya ini lagi di kementerian, tengah koordinasi untuk rencana kegiatan 2023," ungkapnya. 

Di lain hal, soal seleksi PPPK yang akan digelar 2022 ini? Kardo mengamini daerah kembali menggelar seleksinya. Total, terus dia, Dispendik mengusulkan 256 formasi. Persis seperti yang disampaikan Kepala BKP-SDM BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, belum lama ini. Dia mengabarkan, input data formasi yang baru saja dirampungkan pihaknya itu, merupakan sisa formasi pengadaan pegawai tahun lalu, khusus PPPK Guru yang tidak terisi. Itu jumlahnya sebanyak 256 formasi. 

"Tengah diproses oleh BKP-SDM," kata Kardo. 

"Proses persiapannya daerah diberikan waktu hingga 2 pekan," jelas Setyo, perihal tindaklanjut teknis seleksi formasi sisa 2021 itu. (bep)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: