Pertanggungjawabkan Penggunaan Dana Covid
Ilustrasi Anggaran Covid--
KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Kasi PMD, Puji Widodo menegaskan, seluruh desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana Covid-19 sebesar 8 persen. Khususnya kata Puji, penggunaan dana Covid-19 yang dialokasikan desa dalam penyelenggaraan Pilkades serentak yang diharuskan mentaati ketentuan Prokes.
Dihimbau Puji, seluruh dana Covid-19 yang dialokasikan desa dalam mendukung penerapan Prokes dalam kegiatan Pilkades, harus terlapor, baik dari sisi administrasi hingga fisiknya.
"Desa diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana Covid-19 untuk menyukseskan Pilkades. Tapi penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan," imbau Puji.
Diakui Puji, dana Covid-19 sebesar 8 persen yang dimiliki oleh masing-masing desa, berlaku untuk satu tahun anggaran. Sehingga diharapkan Puji, dana Covid-19 yang dimiliki oleh desa tidak dihabiskan sekaligus di dalam kegiatan Pilkades lalu.
"Dana tersebut untuk satu tahun anggaran. Tidak untuk dihabiskan sekaligus. Sehingga dalam konteks pertanggung jawaban anggaran nantinya. Kami berharap dana Covid-19 yang dikelola oleh desa bisa dipertanggung jawabkan secara realistis. Dimana harus didukung oleh bukti administrasi dan fisik kegiatannya," demikian Puji.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: