Bupati Harus Kawal Harga Sawit

Bupati Harus Kawal Harga Sawit

--

MUKOMUKO RU.ID – Sebelumnya, per tanggal 30 Juni lalu, Menteri Pertanian Republik Indonesia menerbitkan surat perihal pembelian sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa kepala daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota sentra sawit harus mengawal harga sawit untuk menjaga harga sawit ditingkat pekebun. 

Kepala daerah juga diharapkan selalu memonitoring secara rutin dan melaporkan ke Gugus Tugas di masing-masing provinsi.  Di surat Mentan RI Nomor 144/KB.310/M/6/2022  itu juga menyebutkan, untuk membantu pekebun, perusahan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakat  untuk tetap membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kg.

Ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi  kemudahan angkutan kapal untuk  logistik Migor  dan CPO yang telah dilaksanakan pada 27 Juni 2022 lalu, dipimpin  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Namun fakta dilapangan, Rabu (6/7) siang, pabrik di Kabupaten Mukomuko tidak ada yang membeli harga sesuai dengan ketetapan tersebut. Bahkan sawit di Mukomuko terus mengalami penurunan. Yakni di PT SAPTA membeli dengan harga Rp 870, PT KSM Rp 950, PT MMIL Rp 970, PT SAP 1.080, PT KAS Rp 950,  PT DDP Rp 970, PT USM Rp 920, PT BMK Rp 980 dan PT GSS seharga Rp 1.030 per kg. 

Petani sawit Mukomuko, Masroin dan Rustam mengaku, setiap ia melakukan penjualan, harga sawit terus turun.  Jika harga ditingakat pabrik Rp 870 per kg, maka harga yang diterima petani Rp 470 per kg. Ini setelah dipotong upah panen dan transportasi. 

“Kami menjual TBS sawit melalui toke. Di pabrik harga Rp 870 yang kami terima hanya sebesar Rp 470 per kg. Kami berharap pemerintah segera mungkin mengambil sikap dan solusi. Karena kondisi ini  sangat berdampak dengan perekonomian masyarakat luas,” katanya. 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Nopi Yanto, SH meminta agar pemerintah daerah harus membentuk tim dan menelusuri pihak perusahaan di daerah ini tidak mematuhi surat yang telah diterbitkan Menteri terkait dan keputusan Gubernur. 

“Ini harus cepat dilakukan pemerintah daerah. Khususnya terkait harga pembelian TBS kelapa sawit. Karena mayoritas masyarakat di daerah ini untuk menumbuhkan perekonomian bertopang pada harga buah sawit,” pungkasnya. (rel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: