Pungut Uang Parkir, Gandeng Perusahaan

Pungut Uang Parkir, Gandeng Perusahaan

Ilustrasi Parkir--

MUKOMUKO RU.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, menggandeng pihak perusahaan  pengolahan minyak mentah atau CPO sawit untuk memungut uang parkir kendaraan yang berada dalam lingkungan perusahaan. 

Kebenaran ini disampaikan  Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM. Menurut dia, upaya melibatkan pihak perusahaan untuk memungut uang parkir, lantaran keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki BKD saat ini. Dengan keterbatasan ini sehingga tidak memungkinkan melakukan pemungutan uang retrebusi parkir untuk pendapatan asli daerah (PAD) di perusahaan – perusahaan.

"Jadi bukan kita yang memungut uang retribusi parkir itu,  tetapi pihak perusahaan yang akan memungutnya. Perusahaanlah nanti yang menyetor retribusi parkir kendaraan ke BKD," kata Agus.

Ia melibatkan perusahaan untuk membantu memungut uang retribusi parkir kendaraan, lantaran Agus meyakini pihak perusahaan memiliki petugas yang sangat banyak khususnya yang bertugas  memungut pajak parkir kendaraan pengangkut buah sawit. Kendaraan yang bisa dipungut pajak parkirnya yaitu, mobil pemasok buah sawit, mobil yang membawa cangkang sawit, dan seluruh kendaraan pengangkut CPO termasuk kendaraan milik perusahaan itu. 

“Penarikan pajak parkir kendaraan di pasar tradisional dan perusahaan sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 33 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Parkir,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Agus mengaku telah mensosialisasikan peraturan daerah yang mengatur tentang kewajiban kendaraan yang melakukan aktivitas dalam lingkungan perusahaan membayar pajak parkir. Dikatakanya, ada 13 perusahaan di daerah ini yang sudah ia datangi soal pungutan parkir. Dalam peraturan tersebut, untuk tarif pajak parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda empat Rp 2.000, dan roda enam Rp 4.000.

“Sedangkan target pendapatan asli daerah dari pajak parkir kendaraan tahun ini sebesar Rp 307 juta. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 7 juta,” ujarya.

Peningkatan target pendapatan dari sektor pajak parkir kendaraan, setelah adanya perluasan objek pajak di perusahaan. Jika selama ini pemerintah daerah memperoleh pendapatan dari pajak parkir kendaraan di sejumlah pasar tradisional, kini semua kendaraan di perusahaan bakal dipungut. 

“Kalau dulu hanya di pasar-pasar dan sekarang merambah ke perusahaan,” pungkasnya. (rel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: