Berkas Korupsi APBDes Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan
Kajari MM, Rudi Iskandar, SH, MH--
MUKOMUKO RU.ID – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, dinyatakan lengkap dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Bengkulu.
Saat ini, penyidik baru menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tersebut, diantaranya mantan Kades Pasar Ipuh inisial EH dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa inisial, Y. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dan diduga kuat paling bertangungjawab adanya dugaan tindak pidana yang merugikan negara.
”Untuk saat ini, baru 2 tersangka yang paling bertanggungjawab. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas-berkas hingga nantinya akan dibawa ke Pengadilan Tipikor,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intel, Radiman SH, MH dan Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara yang ditangani saat ini.
“Tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lainnya yang ikut bertanggung jawab. Yang jelas kedua tersangka ini segera mungkin akan kita bawa ke persidangan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tersangka EH telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Mukomuko pada tanggal 21 Juni dan menyusul inisial Y pada 27 Juni 2022. Kedua tersangka itu dititipkan sementara di rumah tahanan Mapolres Mukomuko.
“Kedua tersangka dititipkan sementara di rumah tahanan Mapolres Mukomuko, masing-masing selama 20 hari terhitung masing-masing tersangka dilakukan penahanan,” tambah Kasi Pidsus.Tersangka EH dan Y ditetapkan sebagai tersangka bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2021.
Dari total APBDes Pasar Ipuh tahun 2021 Rp 1,1 miliar lebih, berdasarkan audit ahli Inspektorat Daerah Mukomuko terdapat kerugian negara mencapai Rp 327 juta lebih. Berdasarkan keterangan dari berbagai saksi-saksi kepada penyidik, pada tahun 2020 lalu, Kades EH meminjam uang ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa. Namun, hingga tahun 2020 berakhir uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pada anggaran tahun 2021, EH mengembalikan pinjaman uang ke sejumlah pihak. Diduga pengembalian uang itu hasil penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2021. Mulai dari pekerjaan fiktif, termasuk gaji perangkat desa yang tidak dibayar. Termasuk ada pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan yakni pembuatan 4 sumur bor. Adanya dugaan fiktif, ada Silpa yang tidak dikembalikan dan gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa juga tidak dikembalikan. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: