Oknum ASN Eks Pj Kades, Tersangka Korupsi

Oknum ASN Eks Pj Kades, Tersangka Korupsi

ARGA MAKMUR RU.ID - Penyidikan dugaan korupsi atas penyelenggaraan uang negara Rp 790,8 juta oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara (BU), berujung menetapkan He, oknum ASN di lingkungan Kecamatan Napal Putih, sebagai tersangka.

Hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 248 juta. Kini, mantan Penjabat Kades Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Tahun 2020 itu, ditahan. 

"Sejauh ini, penyidikan dugaan Tipikor, menetapkan satu orang tersangka. Yakni He, selaku penjabat kades 2020," kata Kapolres BU, AKBP Andy PW, SIK, MM, melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qhomar, SIK,MM, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, Selasa (28/6), di kantornya. 

Polisi turut menjabar, di tahun obyek penyidikan, Inspektorat Daerah juga sudah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 227,7 juta. Angka itu, didapati dari beberapa aktifitas kegiatan anggaran yang tidak sesuai spek, penggunaan di luar peruntukan hingga ngemplang pajak. 

"Ada juga laporan fiktif," terus Chusnul, diamini Kasat Reskrim. 

Dari total rencana belanja sebesar Rp 790,8 juta itu, laju penyidikan mendapati adanya selisih yang membuat negara merugi. Dijabar polisi, total belanja yang sudah melalui hitungan tim ahli, di angka Rp 569,6 juta. Turut diakui tersangka, kata polisi, sebesar Rp 76,4 juta dipergunakan kepentingan pribadi. Ada hal menarik lagi: beberapa pejabat desa mulai dari perangkat hingga oknum BPD, diklaim tersangka memakai dana desa yang tak kunjung dibayar. Hanya saja, tersangka, tak memiliki bukti kuat.

Audit teranyar (8 Juni 2022,red), hasil penghitungan KN ditemukan sebesar Rp 248,8 juta yang didominasi selisih Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa sebesar Rp 194,2 juta, selanjutnya muncul dari bidang pembangunan sebesar Rp 23,6 juta dan pajak yang tak disetor sebesar Rp 30,8 juta. 

"Tersangka ditahan," pungkasnya. (bep)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: