Gubernur Surati Pamor Ganda, BPN dan Bupati BU

Gubernur Surati Pamor Ganda, BPN dan Bupati BU

Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah--

BENGKULU RU.ID - Dalam menyikapi atau menindaklanjuti aspirasi masyarakat tiga desa di Kabupaten Bengkulu Utara yakni Pasar Ketahun, Lubuk Mindai dan Talang Baru, terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pamor Ganda, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersya bakal bersurat, baik kepada perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Pemkab Bengkulu Utara. 

"Namun sebelum itu, saya minta terlebih dahulu coba dilihat lagi dokumen-dokumen pengusulan daftar nama-nama masyarakat penerima plasma, sebelum perusahaan mengajukan perpanjangan HGU. Setelah itu, barulah saya langsung bersurat ke PT Pamor Ganda, BPN dan juga Bupati Bengkulu Utara," ungkap Rohidin Mersyah.

Disamping itu, lanjut Rohidin, pihaknya juga meminta agar perusahaan dan BPN dapat membuka daftar nama-nama penerima lahan plasma dari PT Pamor Ganda.

"Supaya minimum 20 persen HGU yang dikeluarkan ketika perusahaan mengurus perpanjangan, bisa disingkronisasi dan divalidasi. Sehingga nantinya ada kesesuaian," harap Rohidin.

Ditambahkannya, mengeluarkan 20 persen HGU ketika mengurus perpanjangan itu merupakan ketentuan. Begitu juga penerimanya, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana peraturan yang berlaku.

"Seperti harus benar-benar masyarakat setempat atau yang berbatasan langsung dengan HGU perusahaan. Begitu juga dengan syarat-syarat lainnya, juga harus dipenuhi," tegasnya.

Lebih jauh disampaikannya, diharapkan upaya pertama ini dapat dilakukan dengan segera, supaya ada solusi terbaik dalam penuntasan masalah ini. 

"Kita selaku Pemprov pada prinsipnya, juga menargetkan permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan tanpa ada satupun pihak yang merasa dirugikan," demikian Rohidin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: