Ini Prioritas PPPK Guru

Ini Prioritas PPPK Guru

ARGA MAKMUR RU.ID - Aturan main pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru 2022, sudah digamblang pusat. Kekosongan formasi 2021 lalu yang sudah kadung dibuka tapi tak terisi penuh bakal diisi di tahun ini. Pusat juga menegas prioritas di seleksi khusus dan umum itu. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Drs Setyo Budi Rahardjo, MM, mengiyakan adanya aturan teknus yang dilugas pemerintah via PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.

"Ini akan mengisi kekosongan formasi 2021," kata Setyo, kemarin. 

Mekanismenya? Setyo belum menggamblang teknis di daerah. Tapi, membaca kabar dari Kementerian yang dikomandoi Tjahjo Kumolo itu menegas ada 3 elemen : Panselnas, Pansel Kemendikbud dan Panselda. 

"Ya teknisnya sama seperti sebelumnya. Cuma yang kini, dikonsolidasikan dengan beberapa kriteria seleksi sebelumnya. Tahun lalu," ujarnya. 

Kemenpan juga mengabari, model seleksinya akan digelar khusus dan juga seleksi umum. Khusus umum, bakal dilaksanakan dengan sistem CAT. 

Setyo juga mengamini, pada 2021 lalu, ada 564 formasi PPPK Guru. Baru terisi dalam 2 kali seleksi totalnya 308 Guru. Praktis, masih menyisakan 256 formasi lagi. Tapi, epala Dispendik BU, Kardo Manurung, M.Pd, belum menjelas soal Panselda. 

"Jadi masih ada 256 formasi PPPK Guru. Itu yang mau diisi," terang Setyo. (bep) 

 

Berikut 3 Prioritas Pelamar 

  • Prioritas Pertama

Tenaga Honorer Kategori II, Guru Non ASN Lulusan PPG dan Guru Swasta yang penuhi ambang batas minimal pada seleksi 2021, tapi belum mendapatkan formasi. 

  • Prioritas Kedua

Tenaga Honorer Kategori II

  • Prioritas Ketiga

Guru Non ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan Masa Kerja Minimal 3 tahun

Sumber : Permenpan 20/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: