Pembangunan Jalan Provinsi di GP Terkendala Hibah
Tejo: Kita Konsultasikan Dengan Kejati
BENGKULU RU.ID - Pembangunan ruas jalan provinsi di Desa Gunung Payung Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan pengganti jalan provinsi sebelumnya lantaran ditambang PT Injatama, tak bisa serta-merta langsung dilakukan. Walaupun PT Injatama dikabarkan telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan ruas jalan pengganti yang dimaksud.
Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST mengatakan, pihaknya sudah pernah turun meninjau ruas jalan, baik yang ditambang perusahaan ataupun penggantinya.
\"Bahkan perencanaannya juga tengah berproses. Tapi kita pastikan realisasi pembangunannya tidak bisa langsung dilakukan begitu saja,\" ungkap Tejo, Senin (23/5).
Mengingat, lanjut Tejo, dalam pergantian ruas jalan tersebut, ada proses atau mekanisme hibah yang harus dilalui. Pada tahapan proses hibah inilah yang belum rampung.
\"Ruas jalan itu merupakan aset provinsi, tentu saja dalam proses hibah ada aturannya. Kewenangan proses hibah itu di BPKD dan juga diketahui pihak lain seperti DPRD Provinsi Bengkulu,\" kata Tejo.
Disamping itu, tambah Tejo, karena persoalan ini sudah menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, tentu saja pihaknya harus tetap konsultasi dan koordinasi dengan Kejati.
\"Jangan sampai nantinya ketika kita langsung main bangun begitu saja, malah menimbulkan permasalahan dibelakang hari. Sementara kita ketahui ada proses tukar guling jalan didalamnya,\" tegas Tejo.
Lebih jauh dikatakannya, terkait persoalan jalan itu sejauh ini diketahui memiliki dua alterantif, diantaranya memperbaiki jalan yang lama atau membangun jalan pengganti.
\"Alternatif ini juga kita konsultasikan dengan Kejati. Maka dari itu kita juga belum bisa memastikan untuk pembangunannya, karena masih ada tahapan yang harus dilalui,\" sampainya.
Disamping itu, Gubernur juga berpesan agar proses hibahnya dirampungkan terlebih dahulu. Kemudian terkait dengan pembangunan jalan itu, tetap harus ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari perusahaan.
\"Nah, sampai sekarang AMDAL yang dimaksud belum ada, makanya kita tunggu seiring dengan melakukan perencanaan,\" singkatnya.
Setelah mendapatkan atensi dari Kejati, PT Injatama bergerak cepat dalam menindaklanjuti persoalan jalan tersebut.
Teranyar, dikabarkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tersebut menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk pembangunan ruas jalan pengganti dengan panjang sekittar 2,2 Kilometer itu. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: