Rumah RJ, Tak Tinggalkan Penindakan

Rumah RJ, Tak Tinggalkan Penindakan

ARGA MAKMUR RU.ID - Tidak semua kejahatan menjadi objek Restorative Justice atau RJ yang kini digaungkan lembaga penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU), Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH, menegaskan, ada ketentuan dalam pendekatan semangat keadilan restoratif itu. \"Ada pertimbangan tertentu. Sehingga RJ ini tidak mentolerir kejahatan,\" tegas Kajari Pradhana, di sela-sela Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ), kemarin. Untuk itu, Pradhana menegaskan, lembaganya tetap fokus dan konsen dengan penindakan pelanggaran hukum. Namun begitu, tetap melaksanakan fungsi-fungsi moril, untuk mencegah praktik pelanggaran hukum. \"Karena itu, semangat penindakan dilaksanakan bersamaan semangat pencegahan dan pembinaan di masyarakat,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: