Periksa Dua Pejabat Kementerian, Penyidik Bakal ke Jakarta
MUKOMUKO RU.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memilih terbang ke Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di dua Kementerian. Satu orang di Kementerian Sosial (Kemensos) diperiksa sebagai saksi fakta. Kemudian satu orang lagi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), sebagai saksi ahli. Hal ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH. “Penyidik ke Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dengan program Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan untuk di Kabupaten Mukomuko,” kata Andi. Pemeriksaan saksi ahli dari Kemenko PMK karena program itu ternyata dicetuskan oleh kementerian tersebut. Sehingga mereka yang lebih mengetahui tujuan utama dari Bansos dan hal lainnya yang terkait. Sedangkan saksi fakta dari Kemensos lantaran kementerian tersebut merupakan kementerian teknis yang melaksanakan program dimaksud. “Kita agendakan pemeriksaannya, 18 Mei sampai 20 Mei ini. Kita ke sana karena mereka tak kunjung bisa ke Bengkulu. Selain itu, masih ada data yang kurang dan itu diperlukan penyidik,” jelasnya. Sedangkan mengenai audit kerugian negara, belum dalam waktu dekat. Sebab keterangan dari saksi ahli dan saksi fakta, turut menentukan dalam menghitung kerugian negara. Akan didapat item apa menjadi ketentuan yang jika itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, tidak masuk dalam hitungan menyebabkan kerugian negara. Dan mana saja, yang jika diluar hal-hal yang sudah diatur tertulis, masuk kategori menimbulkan kerugian negara. “Jadi kita selesaikan yang ini dulu. Setelah itu baru kita bicara mengenai rencana pengajuan audit kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujarnya. Diketahui, Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini, khusus penyaluran dari September 2019 hingga September 2021. Dengan nilai bantuan mencapai Rp 41 miliar lebih, ditaksir penyidik, potensi kerugian negaranya bisa mencapai Rp 3 miliar lebih. Didapati dugaan, adanya penyalahgunaan kewenangan. Dimana pendamping misalnya, harusnya memastikan bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan ketentuan. Malah ada oknum pendamping yang bermain dengan menjadi penyuplai bahan pangan yang dibutuhkan e-warung yang diperuntukkan program BPNT tersebut. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 2 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
- 5 Resep Pie Brownies, Ide Camilan Lezat di Rumah
- 1 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 2 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
- 5 Resep Pie Brownies, Ide Camilan Lezat di Rumah