Soal Oknum ASN Eks Pj Kades Mandeg, Ada Apa?

Soal Oknum ASN Eks Pj Kades Mandeg, Ada Apa?

NAPAL PUTIH RU.ID - Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab BU dinilai lamban dalam menangani kasus kerugian Dana Desa (DD) dan pelanggaran disiplin oleh oknum eks Pj Kades Tanjung Alai yang juga ASN di Kantor Camat Napal Putih berinisial HE. Hal ini disayangkan oleh jajaran anggota DPRD BU seperti dikatakan wakil Ketua Komisi I DPRD BU, Edi Putra, S.IP. Ia mengakui, kasus yang melibatkan eks Pj Kades Tanjung Alai sudah bergulir sejak akhir 2020 lalu. Namun sayangnya, dari proses yang dijalankan oleh APH dan Pemkab BU dalam menelisik dugaan kerugian DD yang sudah cukup terang hingga penanganan terhadap pelanggaran disiplin oleh oknum ASN eks Pj Kades Tanjung Alai ini, tidak menunjukan progres positif. Bahkan disesalkan Edi, status oknum ASN eks Pj Kades itu, masih aman alias tidak tersentuh oleh tindakan sanksi dari Pemkab BU maupun APH. \"Kita sangat sesalkan. Kasus yang benar-benar terang seperti ini, kok dibiarkan. Baik itu APH yang bertanggungjawab atas kasus dugaan kerugian negara maupun status eks Pj Kades selaku ASN di kantor Camat yang jelas terbukti melanggar disiplin pegawai. Ada apa ini?,\" tandas Edi. Wakil rakyat Dapil IV ini turut mempertanyakan progres penanganan dugaan kerugian negara oleh oknum eks Pj Kades ini ke jajaran APH khususnya Inspektorat BU dan Polres BU yang sempat merilis hasil audit dan tindakan Pulbaket yang digulirkan terhadap kasus yang melibatkan oknum ASN tersebut. Edi berharap, bila dugaan kerugian negara itu sudah jelas dan tidak ada itikad baik oknum yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. APH bersikap tegas dengan melanjutkan proses hukum yang sudah ditangani itu hingga ke pengadilan. \"Kalau kerugian negaranya sudah jelas dan yang bersangkutan lepas tangan, apalagi yang ditunggu? Menurut kami, APH sudah seharusnya bersikap tegas,\" pungkasnya. Di sisi lain, Edi juga mengoreksi sikap Pemkab BU khususnya BKPSDM BU dan Sekda BU yang terkesan dingin dalam menangani perkara pelanggaran disiplin pegawai oleh oknum ASN di kantor Camat Napal Putih ini. Idealnya, kata Edi, oknum ASN yang terbukti melanggar disiplin apalagi diketahui sudah dua tahun tidak menjalankan tugas. Selayaknya Pemkab BU mengambil langkah tegas dan memberi sanksi kepada oknum yang bersangkutan. \"Entah itu pemecatan, penundaan pangkat, penurunan jabatan atau lain sebagainya, harusnya sudah ditempuh oleh pihak terkait di Pemkab BU. Tidak dibiarkan anteng atau dingin seperti ini. Kami berharap segera menemui titik terang untuk menjawab pertanyaan publik,\" demikian Edi.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: