Kasus Bapak Hamili Anak Kandung

Kasus Bapak Hamili Anak Kandung

Pelaku Terancam Kebiri?

ARGA MAKMUR RU.ID - Amoral bapak kandung yang justru menjadi pelaku asusila dengan korban anaknya sendiri, kini penyidikannya terus digeber Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi mengamini, soal penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1/2016. Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, memungkinkan seorang predator anak, dapat diancam sanksi kebiri.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardhana, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK, tak mengelak waktu ditanyai soal Perppu yang bakal digunakan dalam pengusutan incest yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

\"Jelas Perppu itu dipakai,\" ujar Teguh, kemarin via sambungan telpon.

Meski begitu, pasal mana yang bakal diterap? Mantan Kasat Reskrim Polres Mukomuko ini, belum mengumbarnya ke publik. Jelasnya, ada 2 hal mencolok dalam perangkat penyidikan kasus amoral yang menempatkan anak di bawah umur sebagai korbannya itu. Pertama, ancaman hukumannya lebih berat sampai dengan ancaman hukuman kebiri.

\"Polisi akan menggunakan perangkat hukum yang paling tepat. Pada intinya seperti itu. Dan jelasnya, persoalan asusila dengan korbannya anak, memiliki perangkat hukum yang berbeda dengan tindak pidana umum lain. Ini sifatnya khusus,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: