Kades Dijebloskan ke Penjara

Kades Dijebloskan ke Penjara

Pemkab Proses Pemecatan ARGA MAKMUR RU.ID - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), sudah mengeksekusi Terpidana Korupsi Sadi Karmanto, ke penjara Lapas Klas II B Arga Makmur. Surat Perintah eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL itu, telah berkekuatan hukum tetap. Kajari BU, Pradhana Probo Setyardjo, SE, SH, MH, mengamini eksekusi itu. Dia menegaskan, pasca putusan Banding terdakwa, sudah melewati 14 hari dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak. \"Artinya, sudah inkrah. Sehingga menjadi dasar untuk dilakukan eksekusi,\" tegas Pradhana soal Kades Kali Kecamatan Arma Jaya non aktif itu, kemarin. Kembali mengulas, Pengadilan Tipikor Bengkulu yang berujung antiklimaks bagi Terdakwa dugaan korupsi itu, lantaran putusan PT Bengkulu memperberat vonis pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang diketuai Jefferson Tarigan, SH, MH itu, menjatuhkan vonis setahun lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama. Terdakwa tunggal atas dugaan korupsi penyelenggaraan dana desa 2020 itu, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan. Dia juga didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. \"Kami juga mengimbau, agar putusan pengadilan atas kasus korupsi itu, menjadi pesan moral penyelenggara keuangan negara,\" imbaunya, bersamaan perkara yang vonis Bandingnya dibacakan 24 Maret 2022 itu. Kejaksaan bakal melanjutkan amar putusan lainnya terhadap Terdakwa. Salah satunya, lacak aset kekayaan (asset tracing,red) untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan. Termasuk, kata dia, manakala tidak didapati adanya harta kekayaan terdakwa yang bisa mengganti kerugian negara, maka akan berimplikasi pada tambahan masa pidana penjara. Sesuai amar putusan pengadilan tingkat pertama. \"Mekanisme prosedural lainnya tetap dilakukan, untuk eksekusi perkara dugaan korupsi ini,\" pungkasnya. Proses Pemberhentian Tetap SEMENTARA itu, gulali dana desa, terus menjerat kepala desa. Teranyar, Kades Kali Kecamatan Arma Jaya, Sadi Karmanto, kasusnya dieksekusi Jaksa. Kini, langsung dipenjara. Eksekusi lanjutannya, Pemda Bengkulu Utara (BU), akan mencopot statusnya dari kades non aktif ke pemberhentian tetap. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, mengabarkan sudah mendapatkan informasi perihal status perkara yang menjerat oknum kades itu, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. \"Kita akan proses pemberhentian tetapnya,\" kata Budi Sampurno, kemarin. Secepatnya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk mendapat salinan putusan Pengadilan. \"Amar putusan itu, akan menjadi dasar administratif,\" pungkasnya. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: