Sepihak, Harga TBS Terjun Bebas, Terindikasi Pelanggaran
ARGA MAKMUR RU.ID - Anjlok harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh perusahaan, tidak hanya membuat gonjang-gonjang ekonomi dan resah di masyarakat. Kebijakan sepihak perusahaan pasca larangan ekspor produk sawit atau bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berlaku 28 April 2022 tersebut, tercium adanya aroma pelanggaran hukum. Tak seperti komoditi karet. Harga TBS sawit, penetapannya diatur dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Harga beli TBS oleh perusahaan, harus berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang ada di setiap provinsi. Surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, belum lama ini menegas, Crude Palm Oil atau CPO TIDAK termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor oleh Jokowi itu. Gubernur diminta menyebar edaran kepada Bupati/Walikota sentra sawit, agar tidak terjadi aksi sepihak perihal harga beli TBS oleh perusahaan. Kemudian menegur hingga pemberian sanksi, kepada perusahaan yang melanggar. Pantauan Radar Utara, Bupati Bengkulu Utara, sehari berselang tanggal surat Dirjen Perkebunan yang diteken 25 April 2022 itu, hingga Pukul 15.00 WIB, belum ada penetrasi kebijakan yang perlu menunggu SE Gubernur itu. Ternyata benar. \"Belum ada kalo dari daerah. Karena masih menunggu SE Gubernur dulu,\" ungkap Sekretaris Dinas Perkebunan, Desman Siboro, kemarin. Fakta kontraproduktif juga terjadi pada instrumen prinsip. Daerah, belum mendapatkan hasil rapat penetapan harga TBS terbaru bulan April ini. Padahal, hal ini diatur dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Desman juga mengaku belum mengetahui persis alasan, indikasi abai mekanisme teknis itu. Tapi kata dia, sudah ada surat dari provinsi terkait penundaan rapat ini. \"Penetapan bulan April belum ada,\" ungkapnya. \"...tadi aku hubungi ke provinsi, belum ada penetapan April,\" Ia menegas. Pabrik CPO yang ada di daerah ini, berjumlah 7 unit. Hanya saja, untuk jumlah perusahaan perkebunan sawit swasta, jumlahnya lebih banyak dari total pabrik. Beberapa perusahaan, beraviliasi dengan perusahaan lain, terkait dengan pengolahan produksi kebunnya. Seperti halnya PT Bimas Raya Sawitindo atau BRS, \"membuang\" hasil kebunnya ke PT Sawit Mulya yang punya pabrik. Enam lainnya adalah PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PT Agricinal, PT BAS, PT K3, PT Mitra Puding Mas (MPM) serta PT Alno Semindo. Desmon, membenarkan, sejak kemarin sudah ada penurunan harga beli sawit di tingkat pabrik. \"Biasanya pertanggal 22 bulan berjalan s/d 22 bulan berikutnya, sudah ada. Kini belum ada penetapan,\" tandasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: