Desa Berwenang Verifikasi DTKS

Desa Berwenang Verifikasi DTKS

MUKOMUKO RU.ID – Pemerintah desa (Pemdes), sudah diberikan akses untuk memperbaiki data warganya di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Apakah warga itu masuk kategori miskin atau sudah masuk kategori mampu. Perbaikan data, kini menjadi tanggungjawab pemerintah desa. Bahkan Pemdes pun dapat menghapus maupun mengusulkan baru, warganya untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko, Drs. H. Ansari, kemarin. “Desa sekarang punya akun khusus. Mereka bisa mengakses aplikasi yang memuat data-data warga miskin di DTKS. Bisa dikerjakan secara online maupun secara offline,” kata Ansari. Oleh karena itu, kini program verifikasi orang miskin di DTKS, tidak sepenuhnya lagi ditangani dinas. Melainkan sudah berpindah ke Pemdes. Dan mereka lebih tepat selaku pihak yang memverifikasi, karena dianggap lebih tahu kondisi masyarakatnya di lapangan. “Kegiatan verifikasi warga miskin, diminta pihak desa yang memverifisikan,” ungkapnya. Dinas, kata Ansari hanya akan melatih petugas desa. Bagaimana melakukan verifikasi, cara pendataan, termasuk apa saja kriteria dan pedoman dalam memverifikasi warga. “Kita siap melatih petugas pendata desa. Ini karena desa yang lebih paham kondisi di desa. Apakah warga di DTKS itu sudah meninggal, sudah pindah, atau sudah tidak pantas lagi masuk di DTKS,” jelasnya. Dinas Sosial Mukomuko, sebelumnya juga meminta Pemdes melanjutkan program pelabelan rumah tangga miskin. Mengingat Dinas sudah tidak didukung anggaran untuk kegiatan demikian. Menurut Ansari, Pemdes dimungkinkan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut. Anggarannya yang dibutuhkan, menurut dia tidak terlalu besar. Sebab Pemdes hanya menyasar rumah tangga yang ada di wilayahnya. Kegiatan itu patut diteruskan dan dituntaskan, sebagai wujud transparansi mana-mana saja rumah tangga miskin di desa itu. Untuk kemudian jadi prioritas mendapatkan bantuan. Dari kegiatan itu pula, masyarakat dapat melihat dan menilai. Apakah rumah tangga itu masih layak diberikan bantuan sosial oleh pemerintah, atau masih ada warga lain yang lebih layak. “Pemasangan itu dengan menggunakan dana dari APBDes, menurut kami, tidak menyalahkan. Sebab ada surat dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang menginstruksikan pemasangan label. Bukan saja oleh Pemkab, tapi juga diperbolehkan oleh desa,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: