Pecat Kades Korupsi
ARGA MAKMUR RU.ID - Sejalan dengan ancang-ancang eksekusi pidana penjara oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, daerah juga bakal melanjut keputusan administratifnya kepada oknum kades korupsi. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, menyampaikan ketika dilakukan eksekusi, maka sudah memenuhi syara bagi daerah, untuk melakukan pemberhentian tetap seorang kepala desa. \"Cuma kita masih akan berkoordinasi ke stake holder terkait. Untuk mendapatkan dasar hukum pemberhentian tetap,\" kata Budi, kemarin. Mekanisme setelah pemberhentian tetap adalah menetapkan pelaksana tugas atau penjabat kepala desa. \"Penjabat kades, ketika sisa periodisasi di atas 1 tahun, akan memiliki tugas hingga mengantarkan kades terpilih, dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW),\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: