THR Dibayar Penuh
Pemkab Buka Posko Pengaduan THR ARGA MAKMUR RU.ID - Sesuai surat pemerintah, perusahan wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara (BU), Drs. Fahrudin, menyampaikan hal itu, sebagaimana sudah ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. \"Surat imbauan ini, kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan di daerah,\" kata Fahrudin, kemarin. Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari pelaku usaha perihal penyelenggaraan THR tahun ini. \"Mekanisme teknis, bisa merujuk pada aturan yang berlaku,\" pungkasnya. Pemkab Buka Posko Pengaduan THR SEMENTARA itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) bakal mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja perusahaan. Bagi buruh atau pekerja perusahaan yang tidak dibayar THR oleh perusahaan, maka karyawan tersebut diminta untuk menyampaikan laporannya ke posko pengaduan. Pendirian posko pengaduan THR yang didirikan Pemkab Mukomuko, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: MI/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh. Meskipun Pemkab Mukomuko tidak memasang papan nama posko pengaduan THR di depan kantor DPMPPTK, namun masyarakat pekerja atau buruh sudah mengetahui tempat pengaduan THR. \"Tidak perlu dipasang papan merk karena pekerja atau buruh sudah tahu tempat mengadukan masalahnya dengan perusahaan termasuk pengaduan THR keagamaan,\" tegas Plt Kepala DPMPPTK Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP. Juni mengingatkan, kepada seluruh perusahaan agar dapat membayar tunjangan hari raya tepat waktu atau paling lama pada H-7 lebaran kepada karyawanya. Terkait hal itu, phaknya mengaku telah menyampaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada seluruh perusahaan yang berkewajiban membayar THR kepada pekerja dan buruh. Ia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir sedikitnya ada 29 perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, perkebunan kelapa sawit dan perbankan yang terdata wajib lapor ke DPMPPTK. Diketahui sebanyak 29 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang pekerjaan ini, telah menyerap belasan ribu orang tenaga kerja. Namun, jumlah perusahaan yang wajib lapor di daerah itu berkurang dibandingkan tahun 2015 sebanyak 31 perusahaan. Jumlah perusahaan berkurang karena ada beberapa perusahaan yang terdata tahun sebelumnya yang belum melaporkan diri. “Meskipun yang baru terdata hanya sebanyak 29 perusahaan, namun surat imbauan tentang pembayaran THR tetap disampaikan kepada perusahaan lain yang belum melaporkan ke DPMPPTK agar perusahaan itu membayar THR kepada karyawanya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bep/rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: