TPP ASN Nunggak Tiga Bulan, THR Tunggu SE
MUKOMUKO RU.ID – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko, terhitung Januari hingga Maret 2022 belum dibayar. Sedangkan dalam waktu dekat ini, Pemkab juga harus menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM mengatakan, uang untuk pembayaran TPP dan THR dipastikan ada dan siap dibayarkan. Ia mengatakan, keterlambatan TPP ini dikarenakan adanya perubahan regulasi dari aturan pemerintah pusat. TPP ASN baru bisa cair setelah daerah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, sementara Kabupaten Mukomuko baru mendapat rekomendasi persetujuan dari Kemendagri akhir Maret 2022 lalu. “Ada perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional,” katanya. Selain itu, ada juga penyesuaian dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen. Belum lagi penyesuaian aplikasi yang digunakan. Penyebab lainnya adalah penginputan target dan capaian kinerja oleh masing-masing ASN berbasis dokumen dilaksanakan secara bersamaan. Hal itu kemudian menyebabkan akses jaringan ke aplikasi sangat lambat. “Untuk itu, kami di BKD melakukan percepatan proses verifikasi berdasarkan hasil penginputan SKP oleh setiap ASN, dan tentunya kami berharap dukungan jaringan internet dan aplikasi yang digunakan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan,” ungkapnya. Meski demikian, ASN dijajaran Pemkab Mukomuko tidak perlu khawatir sebab pembayaran TPP segera dicairkan. Menurut Agus, hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah kepada ASN, tergantung dengan OPD masing-masing dalam pengajuan. “Kami berharap pencairan TPP ini dapat tuntas di semua OPD dalam minggu ini, untuk anggarannya sudah siap dan ini juga sesuai arahan bupati agar pembayaran TPP sudah dapat dilakukan secepatnya sebelum bulan Ramadan berakhir,” bebernya. Hal sama untuk pembayaran THR atau gaji ke-13 juga akan dibayar. Namun, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. “Yang jelas tinggal menunggu SE dari pemerintah pusat. Jika SE nya sudah kita terima. Maka akan segera ditindaklanjuti dan proses hingga dibayar hak-hak ASN. Pembayaran gaji ke-13 ASN ini jika sudah terbit SE akan dibayarkan sesuai dengan besaran masing-masing yang diterima ASN yang bersangkutan,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: