Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

ARGA MAKMUR RU.ID - Besaran zakat fitrah 1443 Hijriyah/2022 Masehi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sudah ditetapkan Kemenag. Hasil rapat bersama dengan unsur pemerintah daerah dan stake holder terkait, digelar Selasa (12/4). Hanya saja, tahun ini turut menegas besaran fidyah atau pengganti umat muslim yang berhalangan berpuasa. Kepala Kantor Kemenag BU, H Ajamalus, menyampaikan ada kriteria besaran zakat fitrah tahun ini. Bisa disesuaikan oleh masyarakat yang mengacu dengan jenis beras yang saban harinya dikonsumsi. \"Qimat zakat fitrah, untuk kualitas 1 sebesar Rp 32 ribu, kualitas 2 Rp 30 ribu dan kualitas 3 Rp 26 ribu,\" ujarnya, menjelas tiga kritria zakat perorangnya, kemarin. Selain membayar zakat dengan uang. Juga bisa membayarkan dengan menggunakan beras. \"Sebaiknya menggunakan beras atau makanan yang dikonsumsi sehari hari. Jumlahnya 10 canting, atau 2,5 kg atau 3,5 liter per orang,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: