Dugaan BLT DD Fiktif, Surat Pernyataan Bukan Pembenar
Inspektorat Diminta Bertindak NAPAL PUTIH RU.ID - Polemik belum tersalurnya program BLT-DD di Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih pada realisasi TA 2021, memancing perhatian sejumlah pihak. Salah seorang praktisi hukum BU, Eka Septo, SH, MH, CME menilai, polemik pengelolaan DD TA 2021 di Desa Tanjung Kemenyan terutama persoalan belum disalurkannya BLT-DD bagi 12 KPM, sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Eka Septo menegaskan, TA 2021 telah berlalu sementara kegiatan BLT-DD yang masih terhutang atau belum dibayarkan oleh desa ke KPM, merupakan kegiatan yang harusnya dilaksanakan di TA 2021. Dalam dokumen LPPDes TA 2021, desa mengeklaim penyaluran BLT-DD di TA 2021 telah terlaksana 100 persen. Jika faktanya demikian, menurut Eka Septo, persoalan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana. Indikasi dugaan korupsinya, kata dia, sudah sangat ketara. Bahkan Eka menilai, perkara ini sudah cukup untuk diproses ke jalur hukum. \"Apalagi dia (Kades) sudah mengakui dan membuat pernyataan yang menjadi bagian dari penguat dugaan perbuatan korupsi itu. Pernyataan dalam konteks ini, tidak bisa dijadikan alat pembenar karena peristiwa sudah terjadi. Kenapa peristiwa sudah terjadi? Karena tahun anggaran (2021) sudah habis,\" terang Eka. Lain konteks, kata Eka, bila sebelum TA 2021 berlalu. Oknum Kades mau menuntaskan perkara maka besar kemungkinan, unsur pidana yang terdapat dalam perkara itu bisa kabur. Tapi dalam persoalan ini, kenyataan tidak dan TA 2022 sudah berjalan namun realisasi kegiatan TA 2021 belum dilaksanakan di lapangan. Parahnya lagi, dalam laporan yang sudah dibuat oleh desa bahwa seluruh kegiatan TA 2021 telah terlaksana 100 persen. \"Artinya, dugaan SPJ fiktif itu nyata dan mengakibatkan kerugian negara. Disitulah indikasi korupsi, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum khususnya Inspektorat untuk mengusut dugaan yang sudah terang benderang ini. Ada pernyataan yang menjadi bagian dari bentuk penguat. Dan yang bersangkutan sudah mengakui adanya perbuat itu,\" imbuhnya. Selanjutnya, masih Eka, apa bila suatu saat oknum yang bersangkutan ingin mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Maka Menurut Eka, upaya pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara materi hukum. Ketika kerugian tersebut dikembalikan ke kas negara maka harus melalui penyitaan pengadilan. \"Kalau mau mengembalikan, mengembalikan kemana dia? Buktinya, sudah dikembalikan ke kas negara itu mana? Nah, jika ingin dikembalikan langsung ke masyarakat. Pertanyaannya, apakah dari 12 KPM yang belum menerima haknya itu mau menerima begitu saja? Dan belum tentu dari 12 KPM ini mau menerima. Sekalipun masyarakat mau menerima, tetap bisa diproses karena perbuatannya sudah ada,\" tegasnya. Di lain sisi, lanjut Eka, ia tak menyangkal, dalam perkara ini, juga terdapat unsur SPJ fiktif. Idealnya dalam tekhnis penyaluran BLT-DD oleh desa harusnya dibarengi tandatangan penerima dan dokumentasi penyaluran. Sedangkan antara laporan yang diklaim oleh desa dengan fakta di masyarakat berbeda. Ternyata masih ada 12 KPM yang belum menerima haknya dan tiba-tiba laporan desa sudah terealisasi 100 persen. \"Dari mana desa bisa mengeklaim sudah terealisasi 100 persen? Sedangkan untuk menyalurkan BLT-DD harus ada tanda terima dari KPM dan dilengkapi dokumentasi,\" tandasnya. Lebih jauh Eka memastikan, adanya fakta-fakta yang mencuat di lapangan maka aparat sudah bisa bergerak untuk melakukan proses penyelidikan khususnya Inspektorat BU. \"Sudah nyata itu kok, Inspektorat BU harus tegas. Untuk penegak hukum, kepolisian sudah seharusnya bertindak. Tanpa harus ada LP karena korupsi adalah ranah publik dan bukan delik aduan. Artinya, inisiatif penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan,\" demikian advokat yang familier di Kabupaten BU ini.
- BLT DD Fiktif Dilirik DUGAAN tipu-tipu data LPPDes Tahun Anggaran (TA) 2021 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napa Putih, menyeruak. Indikasi data tipu-tipu itu, terkait dengan realisasi anggaran BLT Dana Desa (DD). Di desa itu, ada belasan KPM yang ditengarai belum mendapatkan haknya. Sementara, dalam laporan realisasi anggaran, menyatakan kegiatan wajib itu, sudah disalurkan penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: