Perjanjian Kerja PPPK 2 Tahun

Perjanjian Kerja PPPK 2 Tahun

ARGA MAKMUR RU.ID - Perjanjian Kerja (PK) PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), akhirnya dilugas juga. SK yang bakal segera diserahkan kepada penyuluh pertanian dan guru itu, masa berlakunya 2 tahun. Kepala BKP-SDM BU, Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, melalui Kabid Pengembangan SDM, Reinhard Nababan, SE, saat ditanya soal ini tak menampiknya. \"Hasil rapat perjanjian kerjanya per dua tahun,\" jawabannya, kemarin. Dia juga menyampaikan, rencananya SK PPPK yang akan diserahkan kepada 12 orang penyuluh pertanian dan 186 orang guru itu, bakal dibagikan lewat satker masing-masing, yakni Dinas Holtikultura Tanamam Pangan dan Peternakan dan Dinas Pendidikan. \"TMT-nya 31 Maret 2022. Artinya, April ini, mereka sudah mendapat gaji. Tinggal lagi, teknisnya. Mungkin dirapel,\" jelasnya. Ditanyai soal CPNS? Nababan belum memberikan jawaban jelas soal ini. Hanya saja, RU memantau hasil kerja BKN Regional VII Palembang, mengkonfirmasi 55 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah disetujui sejak pekan lalu. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: