Polsek Putri Hijau Sita Miras

Polsek Putri Hijau Sita Miras

PUTRI HIJAU RU.ID - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I tahun 2022 berhasil dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau. Operasi Pekat dalam rangka menjamin situasi Kamtibmas di bulan Ramadhan, ini ditujukan dan menyasar adanya aksi penimbunan Migor, penimbunan BBM, barang kadaluarsa, Miras hingga petasan.

Hasilnya, dari lima item objek sasaran pada operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk, beserta jajaran Satreskrim, itu hanya berhasil menemukan pelanggaran terhadap penjualan minuman keras (Miras). Tanpa basa-basi, setiap pedagang yang terbukti masih menjual Miras tersebut langsung ditindak dengan cara diberikan teguran hingga melakukan penyitaan terhadap produk Miras yang masih dijualnya secara bebas.

\"Total ada 39 botol Miras berbagai merk berhasil kita sita dari tiga pedagang dalam operasi ini,\" terang Kapolsek.

Selain melakukan penindakan, kata Kapolsek, dalam operasi Pekat ini, pihaknya juga fokus kepada langkah pencegahan atau preventif. Diungkapkan Kapolsek, tindakan preventif yang dilakukan diantaranya dengan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak mengkonsumsi Miras maupun Narkoba, melarang adanya penimbunan Sembako, BBM dan barang kadaluarsa hingga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Covid-19.

\"Siapapun yang nantinya terbukti melanggar akan kita tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,\" demikian Kapolsek.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: