Tahun Ini, STDP Diganti NIB

Tahun Ini, STDP Diganti NIB

MUKOMUKO RU.ID - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan, terhitung mulai tahun 2022 ini, kepengurusan Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDP) sudah diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi masyarakat yang akan mengurus izin usaha budidaya perkebunan di tahun ini, nantinya tidak mendapatkan STDP tetapi NIB. Dikatakan Apriansyah, banyak keuntungan para pelaku usaha budidaya perkebunan ini memiliki NIB. Karena izin usaha yang mereka geluti itu bisa diakses di internet oleh siapapun. Sebab NIB tersebut terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). “Siapapun bisa mengakses NIB milik para pelaku usaha budidaya perkebunan di internet. Sebab NIB yang dimiliki oleh para pelaku usaha, dikeluarkan langsng oleh Lembaga OSS, atau atas nama Menteri, atau Gubernur maupun Bupati. Jadi masyarakat yang akan mengurus izin usahanya, jangan kaget kalau nanti mendapatkan NIB dan bukan STDP,” kata Apriansyah. Terkait perubahan nama izin usaha budidaya tanaman perkebunan dari STDP ke NIB, diakui Apriansyah sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya mereka yang memiliki lahan perkebunan dibawah 25 hektar. Selain itu, ia juga sudah membuat surat edaran kepada pemerintah kecamatan dan desa agar perubahan nama STDP ke NIB dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas. “Alhamdulillah, di tahun 2022 ini sudah ada dua warga yang memiliki luas lahan perkebunan dibawah 25 hektar mengajukan permohonan NIB. Diantaranya warga Desa Bantal Kecamatan Teramang Jaya dan warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam. Saat ini permohonan mereka sedang kami proses,” ungkapnya. Saat disinggung soal target penerbitan NIB bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan pada tahun 2022 ini, Apriansyah kembali mengatakan tidak ada target yang ditetapkan pemerintah. “Kalau tahun 2021 lalu ada yaitu sebanyak 35 izin. Tapi waktu itukan masih STDP. Nah karena sekarang NIB, kami tidak ada diberikan target peneribitan NIB ini,” ujarnya. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: