Bukti Kejahatan dan 314,71 Gram Ganja, Dimusnahkan!
MUKOMUK0 RU.ID - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ganja seberat 314,71 gram, di halaman Kantor Kejari Mukomuko, Rabu (30/3) siang kemarin. Selain ganja, narkotika jenis sabu, serta barang bukti lain yang disita dari para pelaku kejahatan baik perkara pencurian, pencabulan, termasuk penganiayaan juga ikut dimusnahkan. Seluruh barang bukti milik pelaku yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicincang dengan menggunakan mesin pemotong besi. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH dan disaksikan Ketua PN Mukomuko, Mooris M Sihombing, SH, MH, Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH, Dandim 0428/Mukomuko, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko. “Berdasarkan amar putusan dari PN yang telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu amar putusanya memerintahkan agar barang bukti berupa narkotika, handphon, senjata tajam, tojok/ egrek dan pakaian, agar dapat dimusnahkan. Maka pada hari ini, barang bukti dari 7 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 4 perkara persetubuhan terhadap anak bawah umur, dan 3 perkara penganiayaan kita musnahkan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH. Kajari menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari 20 orang terpidana. Diantaranya, Budiman alias Budi Kutok dengan barang bukti 1 helai baju kaos putih lengan panjang, terpidana atas nama Hotian Nasution yaitu 1 buah handphon, 1 buah tas selempang, 1 helai celana panjang, 1 helai kaos, 1 helai celana dalam dan 1 helai bra atau BH. Sedangkan barang bukti yang disita dari terpidana atas nama Parno alias Bagong yaitu 2 paket kecil sabu, 7 lembar plastik klip bening, 3 paket sedang sabu, 1 lembar celana pendek, 1 ampli merk audio, 1 buah pipet plastik dan 1 buah kaca pirex. Terpidana atas nama Adrian Juzeni dengan barang bukti yang disita yaitu 1 buah pisau dengan panjang sekitar 50 CM, terpidana atas nama Amrizal yaitu 1 paket kecil sabu, dan 1 buah HP, terpidana atas nama Riki Afri yaitu 2 buah tojok, terpidana atas nama Riyan yaitu 2 buah egrek dan 1 buah tojok, terpidana atas nama Rudi Naiboho yaitu 1 buah egrek, 1 buah tojok, dan 1 buah parang, terpidana atas nama Agus Putra Nasution yaitu 1 buah baju kaos, 1 helai celana trening, 1 helai baju kaos, 1 helai celana pendek, 1 buah handphon, dan 1 buah pistol mainan. Selanjutnya, batang bukti yang disita dari terpidana atas nama Fedi Novizar yaitu 1 paket kecil sabu, dan 1 unit handphon, terpidana Amiril Mukmin yaitu 1 paket kecil narkotika, 1 paket alat hisap, 1 korek api, 1 buah kotak jam tangan, 3 buah kaca pirex, 4 buah tutup dot kaca pirex, 4 buah pipet, 27 lembar plastik bening. Sedangkan barang bukti yang disita dari terpidana Orlanda Oki yaitu 1 buah parang, terpidana Ahmad Dedi yaitu 1 buah pisau, terpidana Rendi saputra yaitu 1 buah alat tojok, terpidana Safril yaitu 4 paket besar ganja, 5 paket nesar ganja, 4 paket sabu,1 buah pipet, 1 buah dompet, 1 buah alat hisap, dan 1 buah tas warna merah, Terpidana atas nama Sudiwan yaitu 1 oaket narkotika sabu, 1 lembar celana pendek, 1 buah boong, 1 buah plastik, 2 buah handphon, terpidana atas nama Yoga Saputra yaitu 1 helai baju kaos, 1 helai celana panjang, 1 helai celana dalam dan 1 buah handphon. Dan barang bukti yang disita dari terpidana atas nama Nawir yaitu 1 buah pisau, 1 buah kaos oblong, terpidana atas nama Tirka Raya Putra yaitu 6 paket narkotioka ganja, 1 lembar celana panjang dan terpidana atas nama Andrian Saputra yaitu 1 buah dodos dan gagang dodos terbuat dari kayu. “Itulah jenis barang bukti yang berhasil kita musnahkan hari ini,” pungkas Kajari. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: