Sebulan, PPL Swadaya Digaji Rp 2,1 Juta

Sebulan, PPL Swadaya Digaji Rp 2,1 Juta

MUKOMUKO RU.ID - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko bakal merekrut petani berpengalaman atau sarjana pertanian sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Swadaya. Nanti, PPL Swadaya ini akan melaksanakan tugas sebagai penyuluh pertanian di wilayah tugas masing-masing. Mereka akan digaji sebesar Rp 2.100.000 setiap bulan. \"Ya, tahun ini kami akan kembali merekrut PPL Swadaya sebanyak 33 orang. Pos anggarannya sudah ada. PPL Swadaya ini direkrut dari petani dari Kelompok Tani (Poktan) yang berpengalaman dan atau sarjana pertanian. Yang jelas calon PPL Swadaya ini memiliki keilmuan yang mumpuni di bidang pertanian,\" kata Kepala Distan Mukomuko, Apriansyah, ST, MT didampingi Sekretaris, Elxandi Ultria, S.TP, M.Ec, Dev. kemarin. Dijelaskan Apriansyah, Mukomuko hanya memiliki 90 PPL yang tersebar di 15 kecamatan. Baik itu PPL berstatus PNS atau yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Satu sisi, di Kabupaten Mukomuko terdapat 151 desa/kelurahan. Idealnya, satu desa/kelurahan bisa memiliki 1 orang PPL. \"Agar kinerja PPL ini bisa maksimal, makanya kita rekrut PPL Swadaya. Kalau kita mengandalkan PPL yang ASN (PNS dan PPPK) khawatir kinerja kurang maksimal. Sebab wilayah terlalu luas,\" terangnya. Masa kerja PPL Swadaya di tahun 2022 ini nanti hanya selama 9 bulan. Atau sejak April hingga Desember. Perekrutan PPL Swadaya ini bukan hal baru bagi Pemkab Mukomuko sebelumnya juga sudah pernah dilakukan beberapa tahun terakhir. Tahapan perekrutan tahun ini nyaris final. Draf SK pengangkatan sudah disiapkan. Tigal lagi memastikan nama yang akan mengisi. \"Tahun-tahun kemarin, kita kan juga merekrut PPL Swadaya. Kemungkinan kita akan melanjutkan kontrak sebelumnya. Tinggal lagi kita menunggu rekomendasi dari BPP (Balai Penyuluh Pertanian). Kalau kinerja PPL Swadaya sebelumnya baik, maka kemungkinan berlanjut di tahun ini. Kalau rekom BPP sebaliknya, kemungkinan bakal diganti,\" pungkasnya. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: