Vonis Kades Kasus Korupsi Diperberat

Vonis Kades Kasus Korupsi Diperberat

ARGA MAKMUR RU.ID - Upaya hukum Banding, Sadi Karmanto, atas vonis Pengadilan Tipikor Bengkulu, berujung antiklimaks. Kades Kali Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU) nonaktif itu, justru dihadapkan dengan vonis pengadilan yang lebih berat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang diketuai Jefferson Tarigan, SH, MH itu, menjatuhkan vonis setahun lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama. Terdakwa tunggal atas dugaan korupsi penyelenggaraan dana desa 2020 itu, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan. Dia juga didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Kajari BU, Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH, lewat Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal vonis hakim yang beranggotakan Dr Baslin Sinaga, SH, MH dan Drs H Erwin Widanarko, SH, SAP, M.Pd itu. Jaksa membenarkan, Sadi divonis setahun lebih lama. Sebelumnya, lewat vonis Pengadilan Tipikor pada 6 Januari 2022, dia divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta vonis lainnya. \"Vonis Perkara Bandingnya, dibacakan 24 Maret lalu,\" ujarnya, kemarin. Lebih jauh, setelah memiliki kekuatan hukum tetap nantinya, Kejaksaan bakal melanjutkan amar putusan lainnya terhadap Terdakwa. Salah satunya, lacak aset kekayaan (asset tracing,red) untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan. Kuasa Hukum Terdakwa, Kris Nugroho, SH, waktu dikonfirmasi perihal amar putusan PT Bengkulu Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL yang merupakan vonis atas langkah hukum Banding pihaknya mengaku, belum mengetahui putusan PT Bengkulu terhadap kliennya itu. \"Saya belum dapat putusannya,\" singkat Kris via pesan singkat Whattshappnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: