KPPN Salurkan Dana BOS Tahap I Rp 8,2 M
MUKOMUKO RU.ID - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I sebesar Rp 8,2 miliar ke 189 sekolah yang ada di daerah ini. Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian mengatakan, penyaluran dana BOS yang dilakukan itu setelah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BOS dengan nilai sebesar sekitar Rp 8,2 miliar dari Rp 28 miliar kepada 189 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko. “Jumlah sekolah yang mendapatkan dana BOS ada 189 sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama, baik itu negeri maupun swasta. Dananya sudah mulai kita salurkan sejak dua hari lalu,” kata Rusli. Penyaluran dana BOS tahun 2022 yang dilakukan KPPN Mukomuko, setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Kementerian Keuangan. Dijelaskan Rusli, mekanisme penyaluran dana BOS tersebut dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah yang memperoleh bantuan. Namun, katanya, dalam beberapa tahun terakhir, salah satu kendala yang sering terjadi dalam pencairan dana BOS adalah adanya ketidaksesuaian antara rekening penerima dengan data rekening yang diajukan ke KPPN seperti adanya perbedaan nama pemilik rekening, nomor rekening yang tidak sesuai, maupun pencantuman rekening yang sudah tidak aktif. “Permasalahan ini menyebabkan Surat Perintah Pencairan Dana dikembalikan/retur oleh pihak perbankan dan berakibat pencairan dana BOS menjadi tertunda,” terangnya. Ia mengharapkan, setiap sekolah untuk aktif dan tertib dalam pengelolaan dokumen dana BOS terutama data rekening penerima. Ini salah satu cara mencegah kekeliruan data rekening. “Perlu sekolah rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terutama terkait detail data rekening penerima dana BOS,\" ujarnya. Tahun 2022 ini, terdapat perubahan kebijakan penyaluran DAK nonfisik dana BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021. Pada tahun 2021, dana BOS dialokasikan per provinsi dengan KPPN provinsi sebagai penyalur. Sedangkan pada tahun ini, dialokasikan sampai dengan tingkat Kabupaten/kota dengan KPPN daerah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) penyalur termasuk KPPN Mukomuko. “Selain itu terdapat ketentuan saat ini rekening dana BOS sudah terstandardisasi dan wajib ditetapkan oleh kepala daerah maksimal sekali perubahan rekening dalam setahun,” pungkasnya. (rel) / Bisa Cetak Kartu Nikah Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: