Agricinal Minta Hentikan Penjarahan Sawit

Agricinal Minta Hentikan Penjarahan Sawit

Dasar Hibah ke Pemda Dipertanyakan PUTRI HIJAU RU.id - Agenda pertemuan antara managemen PT Agricinal-Sebelat dengan Pemdes Pasar Sebelat melibatkan Pemkab BU, digelar Jumat (25/3), kemarin, di aula Kantor Camat Putri Hijau. Tiga poin yang menjadi pembahasan diantaranya perusahaan meminta menghentikan aksi penjarahan TBS perusahaan. Kemudian, terkait tuntutan Pemdes Pasar Sebelat agar memberikan komitmen sebagai dasar untuk menyampaikan keinginan perusahaan kepada masyarakat dan terkait realisasi penyerahan lahan permukiman untuk masyarakat Desa Pasar Sebelat. Sayangnya, hanya dua poin yang menemui kesepakatan sementara terkait realisasi penyerahan lahan permukiman, belum menemukan kata sepakat. \"Perusahaan meminta kepada desa untuk memberi tau masyarakat untuk menghentikan penjarahan. Dalam forum itu perusahaan menyatakan ketegasan yang akan melaksanakan penertiban aktivitas penjarahan. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas aksi penjarahan yang masih ditemukan,\" ujar Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP. M.Ap Camat mengungkapkan, terkait hal ini, Pemdes menuntut komitmen perusahaan sebagai dasar untuk menyampaikan harapan perusahaan kepada masyarakat. \"Kalau perusahaan ingin seperti itu, desa meminta perusahaan agar memperjelas batas HGU dengan lahan milik desa, milik Pemda dan milik masyarakat. Pembatasan itu bisa ditandai dengan membuat batas siring, pemberian warna cat dan upaya lainnya. Komitmen itu disanggupi oleh perusahaan,\" imbuhnya. Khusus realisasi lahan permukiman, diakui Camat, belum ada jaminan atau komitmen apapun yang dapat dijelaskan oleh perwakilan Pemkab BU terhadap perwakilan masyarakat maupun desa. Itu terjadi karena forum pertemuan tidak dihadiri oleh dinas terkait yakni DPRKP BU. \"Dalam pertemuan itu, Asisten I Sedkab BU tidak memberi penjelasan karena masalah tekhnis penyerahan yang dapat menjelaskan adalah DPRKP BU. Asisten I menyarankan desa untuk mendatangi DPRKP BU. Termasuk keinginan desa merubah atau memperbarui data usulan calon penerima lahan pemukiman, agar disampaikan ke DPRKP BU,\" tandas Camat.

  • Pertanyakan Dasar Lahan Pemda dari Agricinal
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Putri Hijau, H Sukri, S.IP, mempertanyakan dasar kepemilikan lahan Pemda yang berasal dari hibah eks HGU PT Agricinal. Menurut Sukri, tidak ada hak Pemda untuk menguasai apalagi mengelola lahan eks HGU dari PT Agricinal. Kata Sukri, pihak yang paling berhak menerima dan mendapat perhatian dari perusahaan adalah masyarakat desa penyangga khususnya Desa Pasar Sebelat bukan memprioritaskan lahan untuk kepentingan Pemda. \"Kehadiran perusahaan dituntut mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Kenapa perusahaan malah memberikan lahan kepada Pemda? Apa dasar perusahaan memberikan lahan itu kepada Pemda? Sementara, masyarakat penyangga di Desa Pasar Sebelat tidak mendapatkan apa-apa,\" tegasnya dengan nada kesal. Tokoh masyarakat yang juga mantan Kades Kota Bani ini, mendesak pihak terkait untuk mengkaji ulang kepemilikan lahan eks HGU PT Agricinal oleh Pemda ini. Menurut Sukri, kepentingan yang lebih diutamakan oleh perusahaan dan pemerintah daerah saat ini adalah masyarakat di desa penyangga mendapatkan haknya. Minimal kata Sukri, ketentuan perusahaan menyerahkan lahan 20 persen HGU-nya dalam proses perpanjangan izin HGU, bisa direalisasikan kepada masyarakat. \"Kalau tidak bisa menyerahkan lahan untuk masyarakat, kenapa Pemda bisa? Kan aneh. Kepentingan masyarakat justru diabaikan. Kami berharap pihak terkait dapat mengkaji ulang kepemilikan lahan Pemda ini dan mendesak perusahaan memenuhi kewajiban kepada masyarakat desa penyangga khususnya Desa Pasar Sebelat,\" desaknya.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: