Perangkat Diberhentikan, Kantor Desa Dibuka

Perangkat Diberhentikan, Kantor Desa Dibuka

KETAHUN RU.ID - Tuntutan pemecatan oknum perangkat desa di Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun yang diwarnai aksi penyegelan kantor desa, akhirnya dikabulkan. Ini menyusul dikeluarkannya rekomendasi Camat Ketahun sebagai dasar pemberhentian oknum perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) Pasar Ketahun terhitung, Kamis (24/3) kemarin. Dengan pemberhentian oknum perangkat desa yang sebelumnya, menduduki jabatan kepala dusun (Kadun) I di Desa Pasar Ketahun ini, masyarakat mengakhiri aksinya dengan membuka segel kantor desa. \"Karena sudah ada rekomendasi Camat, oknum perangkat kita berhentikan,\" terang Kades Pasar Ketahun, Djauhari. Ditegaskan Jauhari, pemberhentian oknum perangkat itu sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Jauhari, sebelum rekomendasi dari Camat keluar, desa sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) tiga kali dan terakhir, Inspektorat BU telah melakukan investigasi dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat. \"Diperkuat oleh rekomendasi Camat sehingga sudah sesuai dengan ketentuan,\" tegasnya. Diungkapkan Jauhari, proses pemberhentian oknum perangkat diawali pemanggilan, menyusul melayangkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan. \"Hari ini (kemarin, Red) kita panggil dan kita layangkan surat pemberhentiannya,\" imbuhnya. Selanjutnya, masih Jauhari, akan terjadi kekosongan posisi jabatan perangkat di desanya. \"Secepatnya kita isi dengan perangkat desa baru yang akan melalui proses penjaringan dan seleksi,\" pungkasnya. Lebih jauh Jauhari memastikan, kantor desa yang sempat disegel sudah dibuka kembali oleh masyarakat yang sebelumnya terlibat pada aksi penyegelan dengan disaksikan BPD, TNI dan Polri. \"Kami sudah beraktivitas secara normal di kantor desa,\" terang Kades. Terpisah, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufiq membenarkan, proses pemberhentian perangkat desa di Pasar Ketahun sudah dilakukan sesuai prosedur. \"Sudah ada rekomendasi yang menjadi dasar bagi Kades untuk melaksanakan pemberhentian perangkatnya,\" demikian Taufiq. (sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: