Tak Terserap, Dana BLT-DD Kembali ke Pemda
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, berharap seluruh desa dapat menyerap dan memenuhi kuota anggaran yang dikhususkan program BLT-DD minimal sebesar 40 persen dari total pagu anggaran dana desa (DD). 3 Diakui Joni, bila alokasi minimal 40 persen, ini tidak mampu direalisasikan oleh desa. Maka secara otomatis, sisa anggaran yang tidak terserap itu akan tetap berada di kas negara dan tidak akan ditransfer ke desa. Di sisi lain, diungkapkan Joni, menjelang akhir tahun anggaran nanti. Pemerintah pusat akan menelusuri kembali capaian desa dalam menyerap anggaran minimal 40 persen untuk program BLT-DD ini. Bila desa ternyata tidak mampu menyerap anggaran minimal 40 persen itu maka sisa anggaran yang standby di kas negara, akan dikonversikan menjadi satu dengan sisa anggaran yang dimiliki oleh desa lainnya untuk dikembalikan kepada pemerintah daerah. \"Selanjutnya, pemerintah daerah yang berwenang untuk mengarahkan penggunaan anggaran sisa program BLT-DD dari setiap desa ini,\" terangnya. Untuk itu lanjut Joni, dari awal perencanaan atau penyusunan data KPM BLT-DD. Joni, telah menginstruksikan kepada seluruh desa untuk menyerap anggaran khusus program BLT-DD minimal 40 persen, ini dengan didukung data KPM yang dihasilkan dari musyawarah tingkat desa. Pasalnya, ketika desa mampu menyerap atau merealisasikan anggaran khusus BLT-DD ini, minimal mencapai 40 persen maka tidak ada sisa anggaran yang tidak terserap oleh desa. \"Makanya dari awal kita sudah arahkan desa, bagaimana caranya bisa memenuhi kuota anggaran minimal 40 persen untuk BLT-DD. Supaya seluruh total pagu anggaran DD yang dimiliki desa tidak ada yang tersisa. Karena meskipun anggaran 40 persen, itu mampu terserap. Kedepannya, masih ada harapan kepada desa untuk menerima sisa anggaran BLT-DD yang nantinya dikelola oleh Pemkab itu,\" imbuhnya. Lebih jauh, menurut pantauan Joni, sebagian besar usulan data KPM yang dimiliki oleh setiap desa di wilayah kerjanya, berhasil menyerap anggaran BLT-DD sebesar 40 persen dengan jumlah total KPM umunya diangka 80 sampai 90 KPM. \"Bahkan ada yang lebih dari 40 persen. Namun tidak masalah, kekurangan anggaran yang harus dipenuhi oleh desa, bisa diambilkan dari alokasi lainnya. Karena 40 persen untuk jatah BLT-DD, merupakan angka minimal. Kalau pun beban KPM yang ditetapkan desa ternyata lebih dari 40 persen, tidak masalah. Yang jadi masalah sekarang, bila KPM BLT-DD yang sejak awal sudah ditetapkan dan diusulkan malah dikurangai. tapi kalau mau ditambah jumlah KPM-nya malah tidak apa-apa,\" terangnya.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: