Perbaiki KK, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Perbaiki KK, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap menegaskan, untuk melakukan perbaikan dokumen Kartu Keluarga (KK), masyarakat sudah tidak perlu ke kantor Dukcapil BU. Kata Camat, masyarakat cukup mengurus perbaikan dokumen KK melalui kantor desa karena saat ini, sudah ada pelayanan terintegrasi langsung antara Dukcapil BU dengan kantor desa hingga proses perbaikan dokumen KK, tidak lagi mengharuskan aparatur desa atau masyarakat pergi ke kantor Dukcapil BU. \"Kalau sekedar perbaikan data KK, cukup ke kantor desa menemui perangkat yang membidangi. Nanti KK yang sudah diperbaiki, langsung dikirim oleh Dukcapil BU lewat email desa,\" ujar Camat. Lanjut Camat, setiap dokumen KK yang sudah diperbaiki bisa dicetak langsung melalui kantor desa. Sehingga masyarakat yang berkepentingan tidak perlu jauh-jauh datang ke Arga Makmur hanya untuk mengambil fisik KK. \"Itulah gunanya email desa kemarin. Setiap KK yang sudah diperbaiki filenya akan dikirim ke email desa dan bisa di cetak sendiri oleh desa. Karena bentuk fisik asli KK hanya satu warna yakni hitam putih dan menggunakan kode barcode,\" imbuhnya. Lebih jauh ditambahkan Camat, proses perbaikan kepada dokumen KK lama, ini berbeda dengan proses pembuatan dokumen KK baru. Dimana khusus untuk pembuatan KK baru, masyarakat yang bersangkutan harus pergi ke Dukcapil BU untuk melewati proses rekam data NIK KK. \"Misal ada yang baru nikah atau keluar dari daftar KK induk keluarganya dan benar-benar ingin membuat KK baru. Masyarakat yang bersangkutan harus tetap ke Dukcapil BU untuk rekam NIK. Karena sebelum dokumen KK baru diterbitkan atau dicetak, masyarakat yang bersangkutan harus punya NIK terlebih dahulu. Selanjutnya jika proses cetak fisik KK tidak bisa ditunggu sekaligus di kantor Dukcapil BU. Masyarakat bisa menunggu dan mencetak fisik KTP- ya lewat kantor desa sama seperti proses perbaikan data KK lama,\" demikian Camat.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: