Lagi, Pacaran Terancam 15 Tahun Penjara

Lagi, Pacaran Terancam 15 Tahun Penjara

ARGA MAKMUR RU.ID - Iming-iming bujuk rayu pacar, Kembang (nama samaran,red) berujung jadi korban asusila. Kini pacarnya itu jadi tersangka. Orang yang baru dikenalnya itu pun, terancam 15 tahun penjara. Polisi mengatakan, laju penyidikan kasus asusila yang dilaporkan pada 12 Februari 2022 itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 78e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Kapolres BU, AKBP Andy P Wardhana, SH, SIK, MM lewat Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK melalui KBO Reskrim IPDA Joko Susanto mengatakan, modus operandi yang dilancarkan pelaku adalah bujuk rayu. Hanya saja, terlepas adanya unsur paksaan atau tidak, karena korban masih dalam cakupan undang-undang perlindungan anak, maka aksi yang dilakukan tersangka tetap dikategorikan pidana. \"Asusila terjadi sebanyak 6 kali dan akhirnya diketahui oleh sang ibu. Persoalan ini pun, akhirnya dilaporkan ke polisi,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: