HET Dicabut, Harga Migor Bakal Melonjak

HET Dicabut, Harga Migor Bakal Melonjak

MUKOMUKO RU.ID - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor), dalam sebulan terakhir menjadi benteng pertahanan harga minyak goreng murah. Terbitnya peraturan tersebut pada 1 Februari 2022 lalu, sebagai respon pemerintah pusat terhadap kondisi harga minyak goreng yang sempat meroket pada awal 2022. Peraturan itu berhasil mengendalikan harga minyak goreng dipasaran. Namun, penetapan HET minyak goreng sebagai benteng pertahanan, jebol. Informasinya, peraturan itu bakal dicabut. Tidak adalagi peraturan yang mematok HET untuk minyak goreng kelapa sawit. Diprediksi, hal ini bakal memicu melonjaknya harga minyak goreng di pasaran. Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP membenarkan kalau Pemendag Nomor 6 Tahun 2022, sudah dicabut. Peraturan itu tidak berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022 lalu. Dengan dicabutnya Permendag tersebut, tidak ada lagi patokan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng. Harga minyak goreng ditentukan hukum ekonomi atau nilai keekonomian. \"Jadi sekarang tidak ada lagi HET minyak goreng kemasan. Harga minyak goreng ditentukan nilai keekonomian. Dua hari lalu, kita masih dapat minyak goreng subsidi, sebanyak 19.000 liter. Penjualannya masih berdasarkan HET,\" ujarnya. Sementara itu, salah satu ibu rumah tangga, Lilis warga Desa Tirta Makmur mengatakan, adanya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 saat masih berlaku, harga minyak goreng di Kabupaten Mukomuko sudah mahal. Ini diketahui saat ia membeli minyak goreng seharga Rp 20.000 per liter. \"Itu di toko besar/grosir. Kalau di warung kecil, harganya bisa sampai Rp 23.000 per liter. Selain mahal, juga langka. Beli dijatah satu orang seliter,\" ujarnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: