Perubahan Data KPM, Boleh Diganti, Jangan Dikurangi

Perubahan Data KPM, Boleh Diganti, Jangan Dikurangi

NAPAL PUTIH RU.ID - Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Akbal menegaskan, bahwa setiap desa boleh melakukan perubahan terhadap data KPM program BLT-DD. Biasanya perubahan data KPM BLT-DD terjadi karena nama KPM BLT-DD sebelumnya telah terdaftar di dalam program Bansos pemerintah yang bersumber dari anggaran di luar Dana Desa (DD) seperti BPNT/BSS, PKH dan Bansos lainnya. \"Kalau ditengah jalan realisasi program BLT-DD yang sudah disepakati desa ternyata ada nama KPM yang masuk ke dalam Bansos pemerintah lainnya, maka desa berhak melakukan perubahan atau pengalihan kepada data KPM yang bersangkutan. Karena setiap penerima Bansos tidak boleh dobel, harus memilih salah satu Bansos yang diterimanya,\" tegas Akbal. Lanjut Akbal, dalam proses perubahan data KPM itu, pihak desa tidak boleh mengurangi jumlah KPM yang sudah ditetapkan sejak awal, artinya perubahan data KPM yang dimaksud Akbal, dalam konteks ini desa hanya berwenang mengganti nama KPM yang lama dengan data nama KPM yang baru. \"Perubahan data tidak boleh mengurangi jumlah KPM. Perubahan bisa dilakukan hanya dengan mengganti nama KPM lama dengan KPM baru. Justru apa bila ditengah jalan nanti desa ingin menambah jumlah KPM BLT-DD, malah diperbolehkan. Intinya jumlah KPM BLT-DD yang sejak awal sudah ditetapkan tidak boleh dikurangi,\" demikian Akbal. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: