Tak Lebih Lima Tahun, Opsi SK PPPK

Tak Lebih Lima Tahun, Opsi SK PPPK

ARGA MAKMUR RU.ID - SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini masih dikaji Pemda Bengkulu Utara (BU). Ada tiga opsi menyeruak waktu setiap SK. Mulai dari pertahun, perdua tahun atau lebih. Jelasnya, sesuai dengan regulasi pemerintah, masa kerja maksimal PPPK, tidak lebih dari lima tahun. Kepala BKP-SDM BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM mengatakan, kini daerah masih menggodok kepastian penerbitan SK PPPK yang persetujuan teknisnya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru untuk PPPK Non Guru yang jumlahnya 12 orang. Yang 6 formasinya masih kosong itu. \"Kini masih digodok. Pertek dari BKN sudah turun. Tinggal penerbitan SK lagi dari daerah,\" kata Setyo, kemarin. Meski begitu, untuk proses usulan NI PPPK yang sudah disetujui BKN, baru untuk formasi penyuluh pertanian. Dalam warta sebelumnya, usulan NIP untuk formasi CPNS yang berjumlah 55 orang, sudah hampir disetujui seluruhnya oleh BKN. Untuk PPPK Guru yang jumlahnya paling banyak, daerah agaknya masih minim informasi, ASN yang direkrut Kemendikbud, namun digaji daerah itu. \"Intinya, usulan sudah disampaikan ke pusat. Tengah diproses,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: