Sungai Tercemar, Pemda Harus Lakukan Evaluasi
TAP RU.ID - Semakin tercemarnya Sungai Tanjung Agung Palik (TAP) mulai dikhawatirkan berdampak akan terjadinya bencana alam. Apalagi saat ini Air Sungai sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena kondisinya yang sudah keruh dan berwarna kecoklatan. Selain itu, hal ini juga diperparah dengan pelebaran sungai yang terus terjadi, inipun juga dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal disekitaran bantaran sungai. Kuat dugaan, banyaknya aktivitas tambang material sungai menjadi penyebab pencemaran dan pelebaran sungai tersebut. Tokoh Masyarkat TAP, Kurnia menilai, Pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas terkait harus melakukan evaluasi terhadap banyaknya lokasi tambang yang ada disekitaran jalur sungai tersebut. Karena dikhawatirkan bisa menyebabkan terjadinya bencana alam yang bisa membahayakan masyarakat. \"Contoh paling sederhana saja, air sungai yang dulunya jernih sekarang sudah berubah menjadi keruh, selain itu pelebaran sungai juga terjadi setiap tahun, ini harus menjadi catatan serius sehingga jangan dibiarkan terus-menerus,\" tegas Kurnia. Apalagi menurut Kurnia, saat bencana banjir tahunan yang melanda beberapa waktu lalu, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi yang terparah jika dibandingkan dengan kabupaten lain, hal ini pun menguatkankan dugaan bahwa aliran sungai itu sudah sangat membahayakan. \"Wajib segera ditelusuri, jangan kita pura-pura tidak tahu dan terkesan tidak peduli terhadap pencemaran yang terjadi itu,\" pintanya. Sementara itu, Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga ketika di konfirmasi mengenai hal ini menuturkan, pihaknya akan segera melakukan analisis terlebih dahulu terkait dugaan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kecamatan TAP ini. Nantinya akan dilakukan pengecekan aktifitas di hulu sangai. \"Tentunya kita akan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah BU untuk melakukan tindakan, bagi perusahaan yang merusak lingkungan harus dicabut izinnya dan masyarakat yang terdampak juga wajib mendapat kompensasi,\" tutupnya. (bin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: