7 Pelaku Curat Diamankan Jatanras Polda

7 Pelaku Curat Diamankan Jatanras Polda

BENGKULU RU.ID - Sebanyak tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi dalam wilayah Provinsi Bengkulu berhasil diamankan. Ketuju pelaku masing-masing berinisial IB, AL, HP, MO, JI, MA dan CS tersebut diamankan Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu karena terlibat tindak pdaian pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (Begal), dan curanmor. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, ketujuh pelaku yang sudah menjalani serangkaian pemeriksaan saat ini telah berstatus tersangka. \"Dari tangan para tsk berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari aksi kejahatan yang dilakukan. Seperti 2 unit sepeda motor, mesin molen, dan sejumlah handphone,\" ungkapnya, Rabu (16/7). Menurutnya, para tsk ini berhasil ditangkap dalam operasi musang nala yang digelar Subdit Jatanras Reskrimum Polda. Hanya saja dari ketujuh tsk, 3 diantaranya dilimpahkan atau diserahkan ke Polres Bengkulu untuk proses perkara lebih lanjut. \"Karena TKP yang dilakukan ketiga tsk, sebelumnya sempat dilaporkan ke Mapolres Bengkulu,\" kata Sudarno. Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP. Lambe P. Birana mengingatkan agar masyarakat dapat waspada dengan aksi kejahatan, terutama tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Kalaupun mengalami atuapun melihat tindak pidana tersebut, segera laporkan pihaknya agar para pelaku yang meresahkan masyrakat ini bisa ditangkap. \"Kitapun berharap peran serta masyarakat dalam meminimalisir tindak pidana 3C ini, termasuk juga tindak kejahatan lainnya. Sehingga nantinya situasi Kambtimbas di sekitar kita tetap bisa terwujud,\" demikian Lambe. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: