Kades Baru, Perangkat Baru?

Kades Baru, Perangkat Baru?

KERKAP RU.ID - Pelaksanan Pilkades serentak yang bakal digelar pada tahun 2022, tampaknya bakalan membuat ketar-ketir para Perangkat Desa. Pasalnya jika kades terpilih berganti, kemungkinan untuk terjadinya pergantian atau perombakan Perangkat Desa baru sangatlah besar. Apalagi jabatan Perangkat Desa menjadi incaran banyak orang sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIa. Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, Ardi, S. IP menilai, Perangkat Desa tidak memiliki kekuatan yang mampu membendung jika dilakukan pergantian oleh Kades lantaran Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kades. \"SK dari Kades, Kades yang lama tidak terpilih apakah SK itu masih kuat, ini menjadi pertanyaan,\" sampai Ardi. Diungkapkan Ardi, sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasal 5 yang pada poin a menyebutkan, seorang kepala desa saat memberhentikan perangkatnya, harus ada rekomendasi dari camat. \"Memang saat ini ada UU desa dan Perbup yang mengatur tentang teknis mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun semua ini masih lemah,karena sanksinya belum ada,\" sampai Ardi. Sementara itu, Camat Kerkap, Benhar, S.IP menuturkan, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait pergantian perangkat desa. Sehingga Kades yang baru terpilih atau yang baru menjabat tidak bisa seenaknya. \"Jadi adanya mekanisme, kepala desa terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan,” kata Benhar. Lebih lanjut Benhar menuturkan, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. \"Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut, Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” demikian Benhar. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: