Dua Pabrik Beli Sawit Rp 3.220/Kg

Dua Pabrik Beli Sawit Rp 3.220/Kg

MUKOMUKO RU.ID - Terhitung Jumat (28/1) kemarin, harga sawit di pabrik pengolahan minyak mentah atau CPO di Kabupaten Mukomuko kembali naik antara Rp 30 – 70/kilo gram (Kg). Data Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, dengan naiknya harga pembelian tersebut maka harga pembelian buah sawit tertinggi saat ini sudah mencapai Rp 3.220/Kg dan harga terendah sebesar Rp 3.070/Kg. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT melalui pejabat fungsional Bidang Perizinan, Budidaya Tanaman Perkebunan, Sudiyanto, SP ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk diketahui, pasca harga sawit naik maka pabrik milik PT Sapta saat ini sudah membeli buah sawit milik masyarakat sebesar Rp 2.070, PT KSM sebesar Rp 3.140, PT MMIL sebesar Rp 3.140, PT SAP sebesar Rp 3.170 PT KAS sebesar Rp 3.110, PT DDP sebesar Rp 3.160, PT USM sebesar Rp 3.170, PT BMK sebesar Rp 3.220, dan PT GSS sebesar Rp 3.220/Kg. “Itu rincian harga sawit di pabrik. Rata-ratanya, harga sawit di pabrik naik antara Rp 30 – 70/Kg. Ada dua pabrik yang membeli sawit dengan harag tertinggi yaitu pabrik PT BMK dan PT GSS,” kata Sudiyanto. Sudi mengklaim, jika melihat kondisi saat ini, harga sawit di Kabupaten Mukomuko masih memiliki peluang naik di atas harga yang berlaku saat ini. Sebab, hampir seluruh pabrik kekurangan pasokan buah sawit milik masyarakat akibat terjadinya musim gugur atau trek. Selain itu, tambahnya, harga CPO di pasaran dunia kini juga sedang membaik. “Selama harga sawit mahal, manfaatkan dengan sebaik – baiknya. Dan kami yakini, perekonomian masyarakat juga akan meningkat drastis,” ungkapnya. Hanya saja, sambung Sudiyanto, harga sebesar itu hanya berlaku ketika masyarakat menjual buahnya langsung ke pabrik. Jika masyarakat menjual buahnya ke tengkulak, jelas harganya pun dibawah harga patokan pabrik. “Namun selisihnya tidak banyak antara Rp 100 – 150/ Kg. Artinya, harga sawit ditingkat petani masih cukup tinggi,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: