DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan APBD TA 2022

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan APBD TA 2022

Wan Sui: Defisit Optimis Ditutupi PAD

BENGKULU RU.ID - APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai pendapatan Rp 2,76 triliun, belanja Rp 2,83 triliun, dan defisit Rp 78,70 miliar akhirnya disahkan. Ini terungkap dalam paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Provinsi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RAPBD TA 2022, Selasa (16/11).

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tentang RAPBD Provinsi TA 2022 menjadi Perda, pihaknya berharap dalam realisasinya nanti dapat dilakukan sejak awal tahun.

\"Sementara untuk defisit kita berasumsi masih bisa ditutupi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun berjalan,\" ungkap pria yang akrab disapa Wan Sui.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi, Drs. Sumardi, MM menyampaikan, semua fraksi menyatakan setuju, dan selanjutnya tinggal dievaluasi Mendagri.

\"Kita tahun ini kembali sulit, karena pendapatan belum sebanding dengan kebutuhan. Maka dari itu kita berharap OPD terkait harus bisa mengoptimalkan realisasi APBD tahun depan,\" kata Sumardi.

\"\"

Dibagian lain, Ketua Fraksi Amanat Keadilan DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, M.Si meminta Gubernur Bengkulu dan jajarannya dapat melakukan terobosan-terobosan, terutama dalam meningkatkan pendapatan.

\"Karena sama-sama kita ketahui pendapatan bersumber dari transfer pusat jauh berkurang. Maknya intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan harus dilakukan,\" ujarnya.

Terpisah, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu lantaran pengesahan APBD tahun depan tepat waktu. Dengan pengesahan ini, pihaknya segera menyampaikan ke Kemendagri RI untuk dievaluasi. Setelah itu segera kita realisasikan.

\"Memang terkait pendapatan ini mengalami penurunan, dan itu berlaku nasional. Tapi sebagaimana hasil pembahasan, saya rasa nilai itu tidak mengurangi hasilnya di lapangan nanti,\" singkat Rohidin. (tux/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: