Tunggakan Pajak Kendis Jadi Sorotan BPK RI
TUBEI RU - Dikutip dari SKH Radar Utara (7/9/21).Tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Kendis) milik Pemkab Lebong, yang hampir mencapai Rp 1 miliar, jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menerbitkan Surat Tugas No. 50/ST/VII-XVIII/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Tahun Anggaran 2019 - Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Instansi Terkait lainnya. Dalam surat yang ditujukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong itu menyebutkan, sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan tersebut, melalui surat ini BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan permintaan keterangan tertulis atas kondisi terkini kendaraan dinas milik pemerintah daerah sebagaimana format terlampir. Dimana saat ini tercatat di UPTD Samsat Kabupaten Lebong, sebanyak 651 unit kendis dengan yang berstatus milik Pemkab Lebong, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dengan jumlah tunggakan pajaknya mencapai Rp 861 juta. Dengan rincian, sebanyak 651 unit kendis yang pajaknya menunggak itu. Diantaranya, di tahun 2015 sebanyak 71 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 185.680.500, di tahun 2016 sebanyak 89 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 113.442.000, di tahun 2017 sebanyak 66 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 110.142.000, 2018 sebanyak 81 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 91.266.000, di tahun 2019 sebanyak 136 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 133.430.500, dan di tahun 2021 sebanyak 107 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 115.850.000. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, membenarkan sudah menerima surat tugas pemeriksaan, yang salah satunya terhadap tunggakan pajak kendis di Pemkab Lebong yang disampaikan BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu itu. Bahkan, kata Erik, saat ini data yang diminta tersebut sedang dilengkapi dan akan menyampaikan data terhadap kendis yang diklaim sebagai tertunggak pajak tersebut. \"Ya, mengenai surat tugas pemeriksaan yang disampaikan BPK tersebut sudah kita terima. Saat ini sedang kita lengkapi untuk selanjutnya disampaikan kepada BPK,\" kata Erik, kemarin. Menurutnya, nanti secara lisan pihaknya akan menyampaikan keterangan sesuai dengan yang disampaikan oleh Samsat Provinsi Bengkulu seperti data kendis yang sudah dilelang, Surat Keputusan (SK) penghapusan aset, termasuk juga data-data kendis yang sudah mengalami rusak berat yang sudah tidak bisa dioperasionalkan oleh pemegang kendaraan. \"Yang jelas, data permintaan dari BPK terkait tunggakan pajak kendaaran dinas ini akan segera kita sampaikan melalui wabsite BPK. Dan sekarang sedang dikerjaka oleh tim Bidang Aset,\" tukasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, tak menampik ketika dikonfirmasi terkait tunggakan pajak kendis milik Pemkab Lebong tersebut. Bahkan, Sekda mengaku, belum menerima terkait adanya surat tugas yang disampaikan BPK-RI. Namun, kata Sekda, terkait persoalan ini sudah dua tahun terakhir sudah pihaknya sikapi dan sudah di tindaklanjuti. \"Yang pasti, sekarang itu kita ingin mamastikan yang dimaksud dengan tunggakan pajak kendaraan dinas ini, apakah masuk yang sudah di lelang, karena belum dibalik namakan. Karena ada beberapa catatan kita, memang ada beberapa kendis di tingkat desa yang banyak disinyalir belum bayar pajak juga. Itu yang kita kumpulkan sekarang,\" kata Mustarani, saat dijumpai di kantor BKPSDM Lebong, Senin (6/9) kemarin. Sementara terkait dengan surat tugas yang disampaikan BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu itu, Sekda juga mengaku bersyukur, sehingga pihanya tahu benar mana kendis per unitnya yang belum terbayarkan. Karena sampai hari ini, lanjut Sekda, komunikasi BKD Lebong dengan pihak Samsat Bengkulu, sepertinya tersendat. \"Maka, ini ingin kita pastikan dulu kendaraan dinas yang mana pajaknya belum terbayarkan,\" ujarnya. Ditanya mengenai pelaksanaan pembayaran kendis yang pinjam pakai nunggak pajak oleh OPD, apakah bakal diberikan sanksi? Menurut Sekda, pihaknya akan melihat dulu apakah kendis per unitnya dari hasil audit BPK nanti pihaknya akan anggarkan dan itu memang tidak boleh tidak dibayarkan. Apalagi, masih Sekda, masing-masing unit kendis itu tersebar di OPD, yang sudah mengakomodir anggaran untuk membayar pajaknya. \"Saya fikir bukan unit kendis (nunggak,red) yang dipakai sekarang ini, sepertinya yang sering terlupakan bayar pajak itu biasanya kendis operasional. Kalau kendis jabatan saya kira tidak akan terlupakan, pasti dibayar pajaknya. Jadi, sekarang yang ingin kita lacak, pertama kendis kades, kedua kendis yang sudah dilelang, apakah masuk dalam rekap tunggakan itu. Lalu ketiga bukan mobil dinas jabatan, jadi operasional sifatnya. Ini yang sering terlupakan untuk pembayaran pajaknya,\" demikian Sekda. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: