Disdukcapil Klaim Blanko Adminduk Aman Hingga Desember

Disdukcapil Klaim Blanko Adminduk Aman Hingga Desember

MUKOMUKO RU – Bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) dipastikan tetap terlayani dengan baik. Pasalnya, blanko adminduk masih tersedia hingga akhir Desember mendatang. “Blanko untuk penerbitan adminduk masih tersedia hingga Desember mendatang,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Ali Nasri. Dikutip dari SKH Radar Utara, Jum\'at (3/9/21). Blanko adminduk itu diantaranya blanko pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan sejumlah adminduk lainnya. Ditanya apakah Dukcapil telah memberlakukan bagi warga yang akan melakukan pengurusan Adminduk harus menunjukan sertifikat vaksin. Ali mengaku belum memberlakukan. Dan masih menunggu surat edaran lebih lanjut dari kepala daerah. “Aturan dari pemerintah pusat memang ada, salah satu isinya terkait penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan bagi yang belum dapat menunjukan sertifikat vaksin. Untuk di Kabupaten Mukomuko khususnya di Dukcapil belum memberlakukan dan menunggu intruksi lebih lanjut atau turunan aturan tersebut dari kepala daerah,” katanya. Ia menyampaikan, masyarakat Kabupaten Mukomuko belum semuanya menerima vaksin. Oleh sebab itu dalam penerapan sertifikat vaksin untuk pengurusan adminduk ini tetap menunggu petunjuk atau surat edaran lebih lanjut. “Kita berharap seluruh warga di daerah ini sudah mendapatkan vaksin. Yang merupakan program pemerintah secara nasional,” ajaknya. Diketahui aturan yang dimaksud yaitu PP RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Pada Pasal 134 (4), setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: