Oknum Pedagang Sate, Puluhan Kali ‘Gagahi’ Anak Tiri

Oknum Pedagang Sate, Puluhan Kali ‘Gagahi’ Anak Tiri

MUKOMUKO RU - Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu, meringkus inisial WN, 44 tahun, warga Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang, Kamis (26/8) malam kemarin. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/896/VIII/2021/SPKT/SEKLUPI/RESMM/POLDABENGKULU, tertanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan itu, pelaku yang keseharian berdagang sate keliling itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK dalam press releasenya di halaman Mapolres Mukomuko, Jumat (27/8) pagi kemarin, membenarkan peristiwa itu. Dijelaskan Kapolres, setelah mendapatkan laporan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung ke lapangan untuk mencari keberadaan pelaku. “Setelah kita cari, pelaku kita temukan di rumah istri mudanya di Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kita gelandang ke Polres Mukomuko,” tegas Kapolres, dikutip dari SKH radar Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) bahkan mencapai 20 kali. Perbuatan bejat tersebut, kata Kapolres, dilakukannya di rumah pelaku sejak bulan Maret 2021 lalu. Terakhir, perbuatan yang sama dilakukan lagi pada bulan Agustus, hingga akhirnya kepergok oleh ibu korban atau istri pelaku sendiri. Adapun modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya, dengan menakuti dan mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada ibu korban dan orang lain. Mendapat ancamam itu, korban takut dan pasrah tubuh mungilnya digagahi ayah tirinya itu. “Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Mukomuko. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, perbuatan bejat yang diduga sudah dilakukan oleh pelaku, mengakibatkan korban trauma berat. Hanya saja, hingga sekarang, pihaknya belum dapat memastikan apakah korban hamil atau tidak. “Soal itu, kami belum tahu. Sementara kami masih menunggu hasil visum,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: