Investasi Bodong, 2 IRT Terancam 4 Tahun Penjara

Investasi Bodong, 2 IRT Terancam 4 Tahun Penjara

KEPAHIANG RU - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) tersangka investasi bodong yang berkedok arisan, AA (22) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup dan MN warga Curup Kabupaten Rejang Lebong terancam 4 tahun mendekam di balik jeruji besi. Lantaran keduanya yang berperan sebagai boss dan anak buah tersebut, telah melakukan penipuan terhadap 110 korbannya yang tersebar di Provinsi Bengkulu maupun provinsi lainnya. Dari bisnis investasi bodong yang berkedok arisan tersebut dijalankan sejak Februari 2021, keduanya sudah mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.IK, MAP, melalui Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, didmpingi Kanit Pidum, Aiptu Abdullah Barus, SH mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik kepada kedua tersangka maupun kepada korban. Keterangan tersangka dan korban dibutuhkan untuk melengkapi Berkas Perkara (BP). \"Kita susun BP untuk dikoordinasikan kepada jaksa, sehingga kedua tersangka bisa dilakukan proses hukum lanjutan berupa persidangan,\" kata Barus, dikutip SKH Radar Utara. Disampaikan Barus, dari perbuatan keduanya akan dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sekarang pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka AA yang dibawa langsung dari Bangka Belitung (babel). Diantaranya berupa 1 unit sepeda motor yamaha vega R berikut 1 lembar STNK dengan Nopol BD 4158 EE dan sejumlah BB lainnya yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang hasil penipuan. \"BB sudah kita amankan dan sekarang tengah melengkapi BP untuk kepentingan proses hukum lanjutan,\" pungkas Barus. Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Kepahiang bersama Buser Elang Jupi melakukan penangkapan terhadap AA (22) di Provinsi Babel, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NV selaku boss dalam menjalankan investasi bodong berkedok arisan tersebut. Dari bisnis investasi yang dijalankan keduanya telah menipu sebanyak 110 korban dengan keuntungan yang mencapai miliaran rupiah. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: