Tsk TREP Serahkan Diri ke Kejari Lebong

Tsk TREP Serahkan Diri ke Kejari Lebong

TUBEI RU - Setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lantaran tidak kooperatif atas 3 kali mangkir panggilan Jaksa Penyidk Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, dalam dugaan perkara kasus tindak korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016 lalu, dengan kerugian negara (KN) Rp 1,3 miliar. Akhirnya, setelah kurang lebih dari satu bulan menjadi buronan, tersangka (tsk) berinisial TREP selaku mantan Ketua DPRD Lebong priode 2014-2019 menyerahkan diri ke Kejari Lebong, pada Senin (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB.Ini seperti yang disampaikan, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH, M.Hum dalam jumpa pers yang digelarnya di Kantor Kejari Lebong, kemarin. Bahkan, kata Arif, tsk TREP yang masuk dalam DPO telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong. \"Terhadap tsk TREP telah dilakukan pemeriksaan tes Swab Antigen dan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dan dokter pada Puskesmas Taba Atas dan RSUD Lebong, dengan hasil pemeriksaan tes swab antigen non reaktif. Sedangkan dari hasil pemeriksaan kesehatan tsk dalam kondisi tidak sehat, tekanan darah 167/103 mmHg diagnosa gastritis akut dan hipertensi,\" kata Arief, dikutip dari SKH Radar Utara. Atas penyerahan diri tsk TREP ini, Kejari Lebong telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan, dengan jenis tahanan Rutan di Polres Lebong selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 11 September 2021. Namun, kata Arif, dengan kondisi kesehatan tsk TREP tidak sehat dan memerlukan perawatan di rumah sakit, pihaknya telah mengeluarkan Surat Pembantaran Penahanan terhadap tsk TREP, sementara dirawat di RSUD Lebong hingga dinyatakan sehat. \"Proses selanjutnya saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk nantinya akan diserahkan kepada tim Jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian. Terkait perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada pimpinan secara berjenjang dan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya,\" demikian Arief memungkas. Data dihimpun RU, tsk TREP menyerahkan diri mendatangi Kejari Lebong pada Senin (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi 2 orang kuasa hukumnya dari Law Firm Orion Justice Bengkulu. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong TA 2016 ini. Sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan tsk oleh Kejari Lebong, yang lebih dulu menggelar ekspose internal, pada Rabu (30/6) lalu. Bahkan, ditetapkan kelima tersangka itu, dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan petunjuk yang didapati tim penyidik. Kelima tsk diantaranya, 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong berinisial TREF, AM dan Ma. Serta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Su dan mantan Bendahara pengeluaran berinisial Er. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: