Soal Kasus Covid-19 di Sekolah, Dispendik Keluarkan SE

Soal Kasus Covid-19 di Sekolah, Dispendik Keluarkan SE


ARGA MAKMUR RU - Instruksi tegas disampaikan dalam edaran Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 421/2456/Dispendik tertanggal 20 Mei 2021. Pemerintah daerah menegaskan, manakala muncul kasus positif Covid-19 di lingkungan atau warga satuan pendidikan, maka sekolah wajib menghentikan pembelajaran tatap muka dan menggantinya dengan sistem daring atau jarak jauh, selama 14 hari. Hanya saja, kalender sekolah yang akan kembali dimulai pada 24 Mei nanti, masih akan dilaksanakan dengan sistem tatap muka. Kepala Dispendik BU, Dr H Agus Haryanto, SE, MM, membenarkan hal ini. Mempersiapkan pelaksanaan belajar mengajar di lingkungan kerjanya di setiap tingkatan pada 24 Mei nanti, Agus menyampaikan penyelenggaraan kerja-kerja pendidikan di daerah ini masih akan dilaksanakan secara tatap muka. \"Dengan catatan wajib tertib protokol kesehatan secara ketat, menjadi prioritas. Teknis pelaksanaannya, tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelasnya dan yang paling penting adalah ketika terjadi positif Covid-19 warga di lingkungan satuan pendidikan, maka belajar secara tatap muka wajib dihentikan selama 14 hari,\" tegasnya. Agus menambahkan, instruksi pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan laju pandemi Covid-19 ini, wajib menjadi perhatian serius seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. \"Penyelenggaraan kerja pendidikan 24 Mei nanti, masih mengikuti ketentuan tatap muka transisi dengan sistem ganjil genap. Satuan pendidikan harus menjadi bagian pemerintah dalam motor pengendali pandemi Covid-19,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: