Ujang – Daus Gugat 5 Komisioner KPU Kepahiang

Ujang – Daus Gugat 5 Komisioner KPU Kepahiang

KEPAHIANG RU – Paslon kada Kepahiang nomor urut 1, Ujang Syarifuddin - Firdaus Jaelani menggugat etik kelima komisioner KPU Kepahiang berserta ketua Bawaslu dan anggotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pasangan yang kalah bertarung melawan Paslon Nomor urut 2 Dayat - Nata pada pemilu Kepahiang lalu ini, memperkarakan dugaan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon kada yang meloloskan Zurdi Nata sebagai wabup. Selain para penyelenggara penggugat juga menyerat Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kepahiang. “Ya sidang sudah dimulai kemarin, pemeriksaan segalanya. Kita diberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi dikonfirmasi, Sabtu (16/4). Sementara itu, Sidang pertama pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jum\'at (16/4) pukul 15.00 WIB digelar secara daring. Dengan ketua Majelis Didik Supriyanto, S.Ip, MAP beranggotakan Drs Yuharuddin MSi (Anggota/TPD Unsur Masyarakat) Emex Verzoni SE (Anggota/TPD Unsur KPU Provinsi), Halid Saifullah SH MH (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi) Dalam sidang pengadu menegaskan para teradu tidak cermat dan profesional. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 19 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: